JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya adalah terdakwa kasus suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Adhi Purnomo dan Terdakwa II Eko Triyanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Rustiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Deputi IV Kemenpora Mulyana Anggap Musibah
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan ini, jaksa KPK dan dua terdakwa menggunakan masa pikir-pikir.
Menurut hakim, hal yang meringankan keduanya adalah berlaku sopan dan terus terang di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara hal yang memberatkan adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Cerita Ponselnya Pecah, Deputi IV Kemenpora Tak Menyangka Dibelikan yang Baru oleh Sekjen KONI
Majelis hakim menilai keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Terdakwa Suap Kemenpora Pernah Ungkap Ingin Cicil Rumah ke Sekjen KONI
KONI sendiri mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Adhi dan Eko dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.