JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan terima kasih atas dukungan sejumlah kelompok masyarakat terhadap KPK dalam rangka menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses revisi UU KPK supaya revisi UU tersebut tidak berujung pada lumpuhnya lembaga antirasuah itu.
"Terima kasih atas dukungan yang kuat, menyebar, dan solid dari berbagai pihak. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan membajak proses revisi UU KPK," kata Febri kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Pansel Bantah Ada Capim Titipan dalam Seleksi Pimpinan KPK
Febri menyebut sudah ada banyak suara-suara dari berbagai kelompok masyarakat seperti dosen, guru besar, hingga tokoh-tokoh agama yang menolak pelemahan KPK lewat revisi UU KPK.
Di samping itu, Febri mengingatkan bahwa revisi UU KPK bukan satu-satunya masalah yang sedang dihadapi KPK.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses seleksi calon pimpinan KPK yang saat ini sedang berlangsung di DPR.
"Agar orang yang terpilih nanti adalah seorang berintegritas yang memiliki legitimasi moral dan etik untuk memimpin upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Pansel Capim KPK Jelaskan Alasan Basaria dan Laode M Syarif Tak Lolos Seleksi
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Rencana revisi undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak karena dianggap akan melemahkan dan melumpuhkan KPK ketimbang memperkuat KPK.