Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".
Penghentian penyidikan dan penuntutan nantinya harus dilaporkan ke dewan pengawas KPK dalam jangka waktu satu pekan terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Baca juga: Jika Revisi UU Disahkan, KPK Punya Wewenang SP3 Kasus yang Tak Selesai dalam Setahun
Namun demikian, jika ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan, pimpinan KPK dapat mencabut surat SP3.
5. Asal penyelidik dan penyidik
Draf revisi UU KPK ini juga mengatur soal asal penyelidik dan penyidik.
Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri.
Namun, dalam revisi UU Pasal 43 disebutkan bahwa penyelidik harus diangkat dari Kepolisian RI.
Baca juga: Draf Revisi UU KPK Atur Asal Penyelidik dan Penyidik KPK dari Polri
Sementara itu, mengenai penyidik yang diatur dalam Pasal 45, UU yang saat ini berlaku menyebutkan bahwa penyidik KPK adalah yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
UU revisi mengatur lebih jelas ketentuan tersebut, bahwa penyidik diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.