JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan segera direvisi DPR.
Salah satu poinnya akan mengatur kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Baca juga: Poin Revisi UU KPK: Dari Penyadapan, Pembentukan Dewan Pengawas, hingga Kewenangan SP3
Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 1 yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."
Penghentian penyidikan dan penuntutan nantinya harus dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, dalam jangka waktu satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Namun demikian, jika ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan, Pimpinan KPK dapat mencabut surat SP3.
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.