Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tegur Saksi Gerindra Dua Kali, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/07/2019, 16:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Partai Gerindra, Rahmad Sukri, ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Rabu (24/7/2019).

Ia ditegur karena keliru menyebutkan istilah formulir C1 plano (formulir besar pencatatan suara) dalam sidang yang dimohonkan Gerindra untuk DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau.

Awalnya, Rahmad menjelaskan bahwa saat rekapitulasi suara di Kecamatan Belakang Padang data yang menjadi pegangan bukan formulir C1 kuarto (formulir kecil pencatatan suara), melainkan C1 plano. Namun, Rahmad berkali-kali keliru menyebutkan istilah "plano" dengan "pleno".

"C1 formulir yaitu yang sering kita pegang itu tidak digunakan untuk rekapitulasi di tingkat PPK (kecamatan) melainkan digunakan C1 pleno yang besar tersebut," kata Rahmad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang

Kalimat Rahmad dipotong oleh Aswanto. Padahal, dalam perkara ini, hakim yang memimpin pemeriksaan adalah Manahan Sitompul.

"Pak, supaya lurus, jangan salah terus, bukan C1 pleno, C1 plano," Aswanto meralat.

"Oh iya, siap yang mulia," jawab Rahmad.

"Gimana mau jadi saksi pemilu kalau nggak ngerti pemilu," kata Aswanto lagi.

Sidang berlanjut, Manahan kembali memimpin pemeriksaan persidangan.

Baca juga: Sengketa Pileg Aceh Singkil, Saksi PKS Dicecar Hakim MK

Namun, tak berapa lama berselang, Rahmad lagi-lagi ditegur Aswanto. Kali ini, Rahmad keliru dalam menggunakan istilah "salinan C1 berhologram".

"C1 berhologram atau salinan C1 berhologram yang Anda punya?" Tanya Aswanto.

"C1 hologram yang punya partai," Rahmad menjawab.

"Bapak, C1 hologram itu ada di KPU bapak," Aswanto menerangkan.

Rahmad lantas meralat kalimatnya. Ia mengatakan, C1 yang ia pegang berupa salinan C1 berhologram.

"Nah itu makanya, daritadi Anda mengatakan C1 berhologram. C1 berhologram itu ada di KPU bapak, di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kepada saksi diberikan salinan. Nanti salah pengertian lagi," tandas Aswanto.

Sidang pun kembali berlanjut.

Kompas TV Menanggapi kasus Caleg DPD NTB yang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengedit foto terlalu cantik, KPU Nusa Tenggara Barat memberi tanggapan.<br /> <br /> KPU menyebut tidak ada yang salah dengan foto caleg Evi Apita Maya karena sudah melalui proses verifikasi dengan benar. KPU juga mempertanyakan pihak penggugat yang baru mempermasalahkan terkait foto caleg pada saat pemilu telah memasuki tahapan pengumunan hasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com