JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Muslidar dicecar oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).
Saat itu, Muslidar bersaksi untuk perkara hasil pileg Dewan Perawakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang dimohonkan PKS. Dalam perkara ini, PKS menuding adanya penggelembungan suara.
Kepada Majelis Hakim, Muslidar menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan pengguna hak pilih.
"Di desa Pulo Sarok ada sekitar empat TPS terdaftar DPK, contoh di TPS 2 terdaftar satu orang tapi jumlah pengguna hak pilih menjadi 45 orang," kata Muslidar dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Saat Saksi Partai Aceh Ngeyel soal Jumlah Saksi di Sidang MK
Ketidaksesuaian itu, kata Muslidar, menyebabkan terjadinya penggelembungan suara untuk peserta pemilu lain.
Namun, ketika ditanya Hakim Arief penggelembungan suara itu menguntungkan siapa, Muslidar tak bisa menjawab.
"Tidak tahu, yang mulia," ucap Muslidar.
"Nah tidak tahu. Mungkin malah memilih Pak Muslidar lho? Berarti kan malah menguntungkan, kok malah protes?" kata Arief lagi.
Muslidar tidak menjawab pertanyaan Arief itu. Justru, ia menyampaikan hal lain.
Sebagai saksi mandat PKS dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Muslidar menyebut dirinya sempat mengajukan keberatan mengenai DPK saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan