Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penyadapan yang Tak Lagi Memangkas Kewenangan KPK...

Kompas.com - 10/07/2019, 08:37 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa sedikit bernapas lega.

Setelah sempat menjadi polemik, kewenangan KPK dalam menyadap akhirnya dikecualikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto menyampaikan bahwa seluruh ketentuan dalam draf RUU Penyadapan yang terbaru tidak akan memangkas kewenangan KPK

Sebab, ada pasal yang jelas menyatakan bahwa pelaksanaan penyadapan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK dikecualikan dalam draf RUU Penyadapan.

"RUU Penyadapan tidak akan memangkas kewenangan KPK. Sudah clear dalam draf yang kita susun," ujar Totok dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Pimpinan Baleg DPR: Penyadapan Harus Melalui Mekanisme Ketat

Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan.

Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1), pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun, dalam Pasal 6 Ayat (3), dinyatakan bahwa seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaksanaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Adapun ketentuan pelaksanaan penyadapan mencakup pada kasus korupsi yang menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyeludupan.

Kemudian, pencucian dan/atau pemalsuan uang, psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, kepabeanan dan perusakan hutan.

Hal ini berbeda dengan draf I RUU Penyadapan yang dibuat pada 20 September 2018. KPK lantas bereaksi terhadap draf rancangan tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi III Tak Sepakat KPK Dikecualikan Dalam RUU Penyadapan

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, RUU Penyadapan tidak mengubah kewenangan KPK dalam menyadap.

Agus menyampaikan, saat ini KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam setiap tahapan penegakan hukum, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com