JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menegaskan bahwa penyadapan oleh institusi penegakan hukum harus melalui mekanisme prosedur perizinan yang ketat.
Totok mengatakan, setiap institusi penegakan hukum harus memperoleh izin dari pengadilan. Hal itu merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kini tengah dibahas di Baleg DPR.
"Penyadapan harus dilakukan secara ketat, bertanggung jawab dan ada prosedur bagi institusi yang melakukan penyadapan, izin satu pintu melalui pengadilan," ujar Totok dalam sebuah diskusi di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan.
Baca juga: Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan
Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan.
Ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.
Selain itu, penyadapan juga hanya bisa dilakukan dalamt tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pasal 6 ayat (1) menyatakan, pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Penyadapan memang harus diatur karena negara harus menjamin hak asasi manusia setiap warganya, memberikan perlindungan sebagai perintah dari konstitusi," kata Totok.
Baca juga: RUU Penyadapan, Komnas HAM Soroti Prosedur dan Hasil Penyadapan di Pengadilan
Adapun, ketentuan pelaksanaan penyadapan mencakup pada kasus korupsi yang menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyeludupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang, psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, kepabeanan dan perusakan hutan.
Namun, dalam Pasal 6 aAat (3), dinyatakan bahwa seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaksanaan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artinya, pelaksanaan penyadapan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK dikecualikan dalam draf RUU Penyadapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.