JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusian (Komnas HAM) meminta DPR memastikan seluruh materi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan mencerminkan prinsip dan instrumen HAM.
"Komnas HAM mengingatkan bahwa secara prinsip, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal. Maka dari itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi persnya di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Sebelum UU Penyadapan, Seharusnya Ada Aturan Hak Data Pribadi
Choirul menjelaskan, penyadapan adalah pelanggaran HAM yang berlaku universal, baik yang diatur dalam instrumen internasional dan nasional, terutama Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999.
Maka dari itu, lanjutnya, RUU penyadapan harus ditentukan oleh hukum dengan mendasarkan pada aspek tidak boleh ada kesewenang-wenangan dan kewajaran, pembatasan jelas dan dapat diakses, serta adanya perlindungan dan pemulihan.
"RUU penyadapan juga harus bisa mencerminkan bahwa pelaksanaan HAM bersifat universal dan non diskriminasi," paparnya kemudian.
Baca juga: KPK Serahkan Usulan Teknis Penyadapan ke DPR
Untuk itu, seperi diungkapkan Choirul, DPR perlu mencermati kembali bagaimana RUU Penyadapan menjamin perlindungan privasi seseorang sebagai salah satu hak yang fundamental.
RUU Penyadapan ini merupakan salah satu program legislatif nasional prioritas 2019. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Kamis (4/7/2019), mengatakan, Dewan mentargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan 2014-2019 habis pada Oktober mendatang.
Draf RUU Penyadapan ini juga mengatur soal tindak pidana yang dalam penyidikannya boleh dilakukan penyadapan yakni, korupsi yang menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang, psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, kepabeanan, dan perusakan hutan.