Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka-bukaan Caleg soal Penentuan Nomor Urut di Partainya

Kompas.com - 01/02/2019, 08:41 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor urut seorang caleg diyakini menjadi salah satu penentu kemenangan caleg, penentu perolehan suara.

Setiap partai menetapkan mekanisme tersendiri dalam menentukan nomor urut bagi calegnya. 

Beberapa caleg berbagi ceritanya.

Seorang caleg DPR dari PDI Perjuangan, Brigita Purnawati Manohara, mengatakan, nomor urut caleg ditentukan oleh partai.

Brigita, yang maju dari Dapil Lampung I ini, menambahkan, ada pengecualian untuk nomor urut teratas yang biasanya diisi oleh caleg petahana atau petinggi partai.

Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan untuk dapil Lampung I, Brigita Purnawati Manohara, saat ditemui di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).  KOMPAS.com/Devina Halim Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan untuk dapil Lampung I, Brigita Purnawati Manohara, saat ditemui di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
"Jadi kalau di PDI Perjuangan, kami berdasarkan keputusan dari partai. Nomor 1 adalah mereka-mereka yang incumbent, yang rata-rata memang sudah duduk di DPR," kata Brigita dalam sebuah diskusi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Cerita Para Caleg Baru Gaet Suara di Dapilnya...

 

Menurut dia, negosiasi nomor urut masih mungkin terjadi. Akan tetapi, mereka yang dapat bernegosiasi biasanya tokoh dengan popularitas tinggi.

Sementara itu, caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II, Christina Aryani, mengungkapkan, penentuan nomor urut di partainya juga merupakan keputusan partai. Caleg petahana yang biasanya menduduki nomor urut 1. 

Meski demikian, Golkar juga memiliki mekanisme berdasarkan kinerja. Bagi caleg yang berprestasi dan memiliki elektabilitas tinggi, tak menutup kemungkinan ia mendapatkan nomor teratas meski bukan petahana.

Baca juga: Cerita Caleg: Terjun ke Wilayah Pelosok hingga Sempat Salah Kaprah

 

"Nomor urut memang ditentukan oleh partai tapi ada juga namanya apresiasi yang diberikan partai kepada yang bukan incumbent tapi dirasa banyak berbuat bagus untuk partai dan potensi keterpilihannya tinggi," ujar Christina pada kesempatan yang sama.

Mekanisme berbeda diterapkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dapil Jawa Barat IX, Dedek Prayudi, saat ditemui di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).  KOMPAS.com/Devina Halim Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dapil Jawa Barat IX, Dedek Prayudi, saat ditemui di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Menurut caleg DPR RI dari PSI untuk dapil Jawa Barat IX, Dedek Prayudi, PSI menentukan nomor urut dengan diundi. Sebagai partai baru, PSI belum memiliki petahana.

"Jadi perlu ditekankan bahwa nomor urut itu di PSI diundi dan Ketum kami yang juga nyaleg di DKI bahkan nomor urutnya 5," kata Dedek.

Baca juga: Cerita Caleg: Dengar Aspirasi Guru Honorer hingga Dibawakan Nasi Rantang

 

Sebelum diundi, kata Dedek, para caleg dipersiapkan agar tidak berkecil hati jika mendapatkan nomor urut di posisi "buncit". 

Dede menilai, nomor urut hanya berpengaruh secara psikis atau sebuah sugesti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Nasional
Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Nasional
PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

Nasional
Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Nasional
Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Nasional
SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

Nasional
KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

Nasional
Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Nasional
KPU Tunggu Keppres dan DPR Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari

KPU Tunggu Keppres dan DPR Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari

Nasional
Bela Diri, SYL Putar Video Pidato Arahan Presiden Jokowi di Depan Hakim

Bela Diri, SYL Putar Video Pidato Arahan Presiden Jokowi di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com