Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Dissenting Opinion" dalam Putusan Bawaslu soal Kasus OSO

Kompas.com - 09/01/2019, 22:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

Namun, jika kelak OSO terpilih, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

Atasan putusan tersebut, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Baca juga: Putusan Bawaslu Soal OSO Disebut Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Menurut Fritz, langkah KPU yang tak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD sudah benar. Surat keputusan (SK) KPU tanggal 20 September 2018 tentang penetapan calon anggota DPD juga dinilai tepat.

"Putusan peradilan yang menyatakan seorang calon anggota DPD menjabat sebagai pengurus parpol dapat dicantumkan sebagai calon tetap tidak dapat dibenarkan apabila yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fritz dalam sidang putusan kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: Sikap KPU soal OSO Akan Dibahas dalam Rapat Pleno

Fritz mengatakan, sebagaimana diamanatkan UUD 1945, anggota DPD didesain tidak untuk pengurus partai politik. Hal itu diperkuat oleh MK melalui putusan nomor 30/PUU-XVI/2018. 

Oleh karenanya, surat KPU nomor 1492 yang meminta OSO mundur dari kepungurusan parpol sebagai syarat dimasukkan ke DCT anggota DPD secara substantif sudah tepat.

Meski begitu, Fritz menilai, secara administratif KPU telah melakukan pelanggaran. Sebab, surat nomor 1492 itu diterbitkan melebihi batas waktu yang ditentukan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang OSO.

Baca juga: Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu soal OSO, KPU Akan Gelar Rapat Pleno

KPU baru menerbitkan surat pada 8 Desember 2018. Sementara putusan PTUN dibacakan 14 November 2018. Mengacu pada Pasal 471 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama tiga hari kerja. 

"Adanya tenggang waktu yg melebihi tiga hari kerja antara 14 November - 8 Desember 2018 membuktikan secara nyata KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Fritz. 

Meski berbeda pandangan, Bawaslu tetap pada kesimpulannya, menyatakan KPU melanggar administrasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Keberatan OSO Tetap Diminta Mundur dari Ketua Umum Hanura

Bawaslu juga meminta KPU memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD, paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Konsultasi ke OSO soal Pengunduran Diri sebagai Ketum Hanura

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam DCT anggota DPD.

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Kompas TV Presiden Jokowi mengundang anggota Dewan Perwakilan Daerah GKR Hemas ke Istana Kepresidenan. GKR Hemas mengaku Jokowi ingin tahu konflik dualisme kepemimpinan di DPD. GKR Hemas menyatakan bahwa Presiden Jokowi memahami apa yang sedang terjadi di DPD. Kubu Hemas mengklaim Jokowi mendukung langkah kubu Hemas untuk membawa masalah dualisme kepemimpinan lembaga negara ini ke Mahkamah Konstitusi.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com