Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Soal OSO Disebut Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 09/01/2019, 21:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif sayangkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Namun, jika kelak OSO terpilih, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

Menurut Ketua KoDe Inisiatif Very Junaedi, keputusan Bawaslu itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Padahal, sebagai lembaga semi peradilan, Bawaslu diharapkan menjadi lembaga yang bisa memberikan jalan keluar atas setiap persoalan pemilu, bukan justru memunculkan persoalan baru atau bahkan putusannya menjadi sia sia dan tidak berarti.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Konsultasi ke OSO soal Pengunduran Diri sebagai Ketum Hanura

"Dengan putusan seperti ini Bawaslu seperti memberikan angin surga, padahal putusannya menjadi tidak berarti dan justru tidak memberikan kepastian hukum. Model putusan Bawaslu saat ini, justru akan memunculkan persoalan baru," kata Very melalui keterangan tertulis, Rabu (9/1/2019).

Seandainya OSO terpilih sebagai anggota DPD melalui proses pemilu, KPU berpotensi membatalkan keterpilihannya jika yang bersangkutan tak serahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Hal ini, dinilai akan menimbulkan sengketa lanjutan yang menyebabkan masalah semakin berlarut-larut.

Menurut Very, putusan Bawaslu itu tidak memiliki makna yang berarti dalam mewujudkan keadilan pemilu.

Apalagi, Bawaslu melalui sidang sengketa sebelumnya pernah membuat putusan, tak ada pelanggaran yang dilakukan KPU atas sikap mereka tak memasukan OSO ke DCT. Oleh karena itu, putusan Bawaslu kali ini disebut tidak konsisten dari putusan sebelumnya.

Baca juga: Putusan Bawaslu: OSO Harus Mundur dari Parpol jika Terpilih Jadi Anggota DPD

"Bawaslu dalam kasus ini membuat putusan yang tidak bijak dan tidak konsisten dengan putusannya yang lama," tandas Very.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com