JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rabu (9/1/2019), Bawaslu akan mengeluarkan putusan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pencalonan OSO.
Jika Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran, ada kemungkinan OSO diloloskan sebagai calon anggota DPD.
Baca juga: OSO Disebut Akan Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang di Bawaslu
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, penanganan kasus dugaan pelanggaran administrasi ini merupakan pertaruhan Bawaslu.
Atas keputusannya, Bawaslu bisa mengubah status OSO dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) atau bisa juga mengakhiri kesempatan OSO maju sebagai calon anggota DPD.
"Kami melihat ini adalah pertaruhan Bawaslu dalam perkara ini," kata Donal dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: KPU Tolak Dalil OSO yang Sebut Ada Pelanggaran Administrasi dalam Proses DCT DPD
Koalisi Masyarakat Selamatkan pemilu terdiri dari sejumlah institusi yaitu, ICW, Kode Inisiatif, Kopel, Netgrit, Perludem, PUSaKO UNAND, PSHK, Rumah Kebangsaan, dan Save DPD Save Democracy.
Menegaskan pernyataan Donal, Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, penanganan kasus pencalonan OSO ini menguji integritas Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Keputusan atas kasus OSO juga bisa membuktikan sejauh mana penyelenggaraan pemilu bersandar pada prinsip-prinsip konstitusional yang dipahami bersama.
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Jalan Panjang Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD
Sebab, seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Putusan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.
Dengan adanya putusan MK itu, menurut Fadli, seharusnya Bawaslu tidak usah berlama-lama dalam mengambil keputusan. Sebab, keputusan MK bisa ditafsirkan final dan mengikat serta setara dengan Undang-Undang.
Apalagi, di awal pencoretan nama OSO sebagai calon anggota DPD, Bawaslu pernah menolak permohonan gugatan yang bersangkutan. Dalam penanganan perkara tersebut, Bawaslu juga menyatakan keputusan KPU yang tidak memasukan nama OSO ke DCT adalah sikap yang benar.
Baca juga: KPU Belum Siap, Sidang Kasus OSO Dilanjutkan pada 2 Januari 2019
Untuk itu, Bawaslu diminta konsisten dengan sikap mereka, meskipun belakangan muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
"Bawaslu tinggal konsisten saja dengan putusan sengketa yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu karena substansinya sama persis dengan apa yang diperiksa dalam konteks pelanggaran administrasi sekarang," ujar Fadli.
Lebih lanjut, Fadli berharap, Bawaslu bisa menegakan prinsip keadilan pemilu dalam kasus pencalonan OSO.
Bawaslu, diharapkan mampu mrlaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.