JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) menyatakan keberatan atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kasus pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Tetapi, jika OSO terpilih, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.
Baca juga: Putusan Bawaslu: OSO Harus Mundur dari Parpol jika Terpilih Jadi Anggota DPD
Atas putusan tersebut, tim Kuasa Hukum menilai Bawaslu tidak sepenuhnya mengakomodir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pencalonan OSO.
"Putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga," kata Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir usai pembacaan putusan Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
"Kami agak keberatan masih ada (syarat) surat pengunduran diri itu," sambungnya.
Herman mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN tidak menyertakan surat pengunduran diri dari pengurus parpol.
Baca juga: Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD
Putusan tersebut hanya memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Menurut Herman, sifat putusan PTUN adalah final dan mengikat. Kekuatan putusannya juga setara dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Undang-Undang.
Syarat penyerahan surat pengunduran diri satu hari sebelum penetapan anggota DPD terpilih, kata dia, hanya memperpanjang waktu permintaan pengunduran diri OSO dari pengurus parpol.
"Kalau Bawaslu sebut harus mundur sehari sebelum surat penetapan jika terpilih saya kira itu hanya memperpanjang waktu saja," ujar Herman.
Baca juga: KPU Akan Terima Apa Pun Putusan Bawaslu Terkait OSO
Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.
Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.
Baca juga: Nasib Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD Ada di Tangan Bawaslu
OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam DCT anggota DPD.
Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.