JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) belum akan mengambil langkah apapun pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan soal pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mereka baru akan bersikap, setelah berkonsultasi langsung dengan OSO.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Tetapi, jika OSO terpilih, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.
"Kami pertama harus konsultasi lagi ke Pak OSO, bagaimana sikap dia, apakah dia mau menerima atau tidak tentang putusan Bawaslu ini," kata Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir, usai pembacaan putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD
Menurut Herman, sebelumnya OSO bersikeras tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. OSO juga berpandangan, seharusnya namanya masuk di daftar calon anggota DPD Pemilu 2019.
OSO menganggap, putusan MK yang melarang pengurus parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD, tidak bisa diberlakukan terhadap dirinya. Sebab, nama OSO tercatat masuk ke daftar calon sementara (DCS) anggota DPD.
Namun demikian, dengan adanya putusan Bawaslu, tim kuasa hukum belum dapat memastikan sikap yang akan diambil OSO.
"Saya tanya Pak OSO mau menyerahkan surat pengunduran diri tidak," ujar Herman.
Baca juga: Putusan Bawaslu: OSO Harus Mundur dari Parpol jika Terpilih Jadi Anggota DPD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.
Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
Baca juga: Kuasa Hukum Keberatan OSO Tetap Diminta Mundur dari Ketua Umum Hanura
OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.