JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk membahasputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, sikap pihaknya akan ditentukan dalam pleno.
Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan, apakah nantinya akan memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD sesuai dengan bunyi putusan Bawaslu.
"Setelah kami dapatkan salinan putusan, akan kami bahas dalam pleno. Jadi saat ini hanya itu dulu yang bisa saya sampaikan, nanti saya harus lapor ke ketua dan anggota dalam forum pleno apa dan bagaimana tindak lanjut Bawaslu dalam perkara itu," kata Hasyim usai pembacaan putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Perintah itu harus dipenuhi oleh KPU 3 hari pasca-putusan dibacakan.
Oleh karena itu, Hasyim memastikan KPU akan bersikap dalam tiga hari ke depan.
Hasyim menambahkan, pleno akan digelar oleh KPU hari ini. Namun, dengan catatan, Bawaslu telah mengirimkan salinan putusan ke KPU.
Baca juga: Putusan Bawaslu: OSO Harus Mundur dari Parpol jika Terpilih Jadi Anggota DPD
Selain meminta KPU memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019, Bawaslu juga memberi kewajiban kepada OSO untuk mundur sebagai pengurus Partai Hanura apabila lolos sebagai calon anggota DPD terpilih.
Kisruh OSO dengan KPU ini bermula dari pencoretan nama OSO dari daftar calon tetap. KPU berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota DPD merangkap sebagai pengurus parpol.
KPU sudah meminta OSO untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Hanura. Namun, OSO menolak. Dia pun menggugat KPU ke Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.