JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum maksimal dalam menuntut pencabutan hak politik terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 86 perkara, hanya 32 yang dituntut pencabutan hak politik.
Baca juga: KPK Dinilai Belum Maksimal Kembalikan Uang Negara dari Korupsi Kepala Daerah
"Jadi, kritik kepada KPK, seharusnya mereka bisa gunakan pidana tambahan pencabutan hak politik pada seluruh kepala daerah yang terbukti korupsi," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Menurut ICW, dari 32 yang dituntut pencabutan hak politik oleh jaksa KPK, hanya 26 yang dikabulkan oleh hakim. Dengan demikian, angka pencabutan hak politik tergolong rendah.
Padahal, menurut ICW, pencabutan hak politik dapat menjadi salah satu pemberi efek jera bagi calon kepala kepala daerah. Hukuman tambahan itu mempertimbangkan jabatan kepala daerah yang begitu penting.
Baca juga: ICW: Rata-rata Vonis Kepala Daerah yang Ditangani KPK hanya 6 Tahun Penjara
ICW menilai, kepala daerah yang tersangkut korupsi seharusnya diperberat hukumannya karena jabatan yang melekat sangat berpengaruh pada pembangunan daerah.
Selain jaksa, ICW juga mengingatkan agar hakim lebih berinisiatif untuk menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Bahkan, sekalipun jaksa tidak mencantumkannya dalam surat tuntutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.