Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Belum Maksimal Menuntut Pencabutan Hak Politik Kepala Daerah

Kompas.com - 16/12/2018, 17:11 WIB
Abba Gabrillin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum maksimal dalam menuntut pencabutan hak politik terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 86 perkara, hanya 32 yang dituntut pencabutan hak politik.

Baca juga: KPK Dinilai Belum Maksimal Kembalikan Uang Negara dari Korupsi Kepala Daerah

"Jadi, kritik kepada KPK, seharusnya mereka bisa gunakan pidana tambahan pencabutan hak politik pada seluruh kepala daerah yang terbukti korupsi," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Menurut ICW, dari 32 yang dituntut pencabutan hak politik oleh jaksa KPK, hanya 26 yang dikabulkan oleh hakim. Dengan demikian, angka pencabutan hak politik tergolong rendah.

Padahal, menurut ICW, pencabutan hak politik dapat menjadi salah satu pemberi efek jera bagi calon kepala kepala daerah. Hukuman tambahan itu mempertimbangkan jabatan kepala daerah yang begitu penting.

Baca juga: ICW: Rata-rata Vonis Kepala Daerah yang Ditangani KPK hanya 6 Tahun Penjara

ICW menilai, kepala daerah yang tersangkut korupsi seharusnya diperberat hukumannya karena jabatan yang melekat sangat berpengaruh pada pembangunan daerah.

Selain jaksa, ICW juga mengingatkan agar hakim lebih berinisiatif untuk menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Bahkan, sekalipun jaksa tidak mencantumkannya dalam surat tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com