Salin Artikel

KPK Dinilai Belum Maksimal Menuntut Pencabutan Hak Politik Kepala Daerah

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 86 perkara, hanya 32 yang dituntut pencabutan hak politik.

"Jadi, kritik kepada KPK, seharusnya mereka bisa gunakan pidana tambahan pencabutan hak politik pada seluruh kepala daerah yang terbukti korupsi," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Menurut ICW, dari 32 yang dituntut pencabutan hak politik oleh jaksa KPK, hanya 26 yang dikabulkan oleh hakim. Dengan demikian, angka pencabutan hak politik tergolong rendah.

Padahal, menurut ICW, pencabutan hak politik dapat menjadi salah satu pemberi efek jera bagi calon kepala kepala daerah. Hukuman tambahan itu mempertimbangkan jabatan kepala daerah yang begitu penting.

ICW menilai, kepala daerah yang tersangkut korupsi seharusnya diperberat hukumannya karena jabatan yang melekat sangat berpengaruh pada pembangunan daerah.

Selain jaksa, ICW juga mengingatkan agar hakim lebih berinisiatif untuk menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Bahkan, sekalipun jaksa tidak mencantumkannya dalam surat tuntutan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/16/17115471/kpk-dinilai-belum-maksimal-menuntut-pencabutan-hak-politik-kepala-daerah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke