Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/12/2018, 16:47 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum maksimal dalam menuntut pengembalian uang negara dari korupsi yang dilakukan kepala daerah.

Menurut ICW, total kerugian negara dari kasus kepala daerah yang ditangani KPK jumlahnya mencapai Rp 9,7 triliun.

"Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa hanya Rp 396 miliar. Sedangkan, nilai kerugian negara Rp 9,7 triliun," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Baca juga: ICW: Tuntutan Pidana Kepala Daerah yang Ditangani KPK Tergolong Rendah

Menurut data ICW, total kerugian negara tersebut terdiri dari Rp 7 triliun yang bersumber dari anggaran negara. Kedua, sebesar Rp 2,9 triliun yang dihitung dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan korupsi kepala daerah.

Menurut Wana, dari 84 kepala daerah yang sudah diproses di pengadilan, jaksa KPK menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 503 miliar. Kemudian, menuntut denda Rp 32 miliar.

Sementara, berdasarkan tuntutan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 396 miliar. Kemudian, menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar 30,2 miliar.

Dengan demikian, ICW menilai, penuntutan uang pengganti yang dilakukan KPK tidak cukup untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat korupsi kepala daerah.

Baca juga: Menurut Ketua KPK, Kepala Daerah Mustahil Balik Modal Tanpa Korupsi

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, meskipun hakim telah menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 396 miliar, sulit diketahui berapa uang pengganti yang sudah dieksekusi oleh jaksa.

Dalam beberapa perkara, uang pengganti tidak dibayarkan secara sekaligus oleh terdakwa. Kemudian, terdakwa yang tidak membayar uang pengganti, diperlukan upaya perampasan aset dan lelang yang membutuhkan waktu.

Untuk itu, ICW meminta agar KPK lebih maksimal dalam menuntut para kepala daerah yang terlibat korupsi. Kemudian, KPK diminta fokus pada perampasan aset dengan menggunakan pasal pencucian uang.

Kompas TV Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menjadi kepala daerah ke-106 yang menjadi tersangka KPK.<br /> <br /> Roda pemerintahan Kabupaten Cianjur sementara ditangani wakil bupati, Herman Suherman.<br /> <br /> Sehari setelah Bupati Cianjur, para pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur tetap beraktivitas seperti biasa, Kamis (13/12). Bupati Cianjur ditangkap karena diduga memeras 140 kepala SMP di Cianjur terkait dana alokasi khusus pendidikan tahun 2018. Meski demikian, pihak Pemkab Cianjur menjamin bahwa layanan publik akan tetap berjalan normal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com