JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum maksimal dalam menuntut pengembalian uang negara dari korupsi yang dilakukan kepala daerah.
Menurut ICW, total kerugian negara dari kasus kepala daerah yang ditangani KPK jumlahnya mencapai Rp 9,7 triliun.
"Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa hanya Rp 396 miliar. Sedangkan, nilai kerugian negara Rp 9,7 triliun," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Baca juga: ICW: Tuntutan Pidana Kepala Daerah yang Ditangani KPK Tergolong Rendah
Menurut data ICW, total kerugian negara tersebut terdiri dari Rp 7 triliun yang bersumber dari anggaran negara. Kedua, sebesar Rp 2,9 triliun yang dihitung dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan korupsi kepala daerah.
Menurut Wana, dari 84 kepala daerah yang sudah diproses di pengadilan, jaksa KPK menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 503 miliar. Kemudian, menuntut denda Rp 32 miliar.
Sementara, berdasarkan tuntutan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 396 miliar. Kemudian, menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar 30,2 miliar.
Dengan demikian, ICW menilai, penuntutan uang pengganti yang dilakukan KPK tidak cukup untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat korupsi kepala daerah.
Baca juga: Menurut Ketua KPK, Kepala Daerah Mustahil Balik Modal Tanpa Korupsi
Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, meskipun hakim telah menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 396 miliar, sulit diketahui berapa uang pengganti yang sudah dieksekusi oleh jaksa.
Dalam beberapa perkara, uang pengganti tidak dibayarkan secara sekaligus oleh terdakwa. Kemudian, terdakwa yang tidak membayar uang pengganti, diperlukan upaya perampasan aset dan lelang yang membutuhkan waktu.
Untuk itu, ICW meminta agar KPK lebih maksimal dalam menuntut para kepala daerah yang terlibat korupsi. Kemudian, KPK diminta fokus pada perampasan aset dengan menggunakan pasal pencucian uang.