JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim terkait kepengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu adalah dua hakim pada PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti pada PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dan seorang pengacara bernama Arif Fitrawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.
Baca juga: Dua Hakim Sempat Dipanggil Ketua PN Jaksel Sebelum Ditangkap KPK
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 18 Desember 2018 sampai 26 Januari 2018 untuk empat tersangka," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat (14/12/2018).
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka.
Arif dan Martin diduga memberi suap kepada dua hakim tersebut untuk kepengurusan perkara perdata.
Menurut KPK, awalnya Arif dan Martin berencana memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua hakim yang menangani perkara perdata tersebut.
Namun realisasi suap menjadi Rp 650 juta. Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Panggil Seorang Hakim dan Panitera Pengganti
Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.
KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada dua hakim tersebut karena menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.