JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, vonis hakim terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi belum memberikan efek jera. Salah satunya lantaran vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi masih tergolong rendah.
Berdasarkan data ICW, rata-rata vonis hakim 6 tahun 4 bulan penjara. Angka hukuman tersebut dinilai ringan dan tak cukup untuk membuat jera koruptor.
"Segala upaya yang dilakukan dalam penyidikan hingga penuntutan akan runtuh kalau vonis hakimnya rendah," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Catatan ICW, rata-rata vonis kepala daerah di tingkat pengadilan negeri adalah 5 tahun penjara. Dari 84 perkara kepala daerah, 41 divonis ringan 0-4 tahun.
Kemudian, untuk tingkat pengadilan tinggi, rata-rata kepala daerah hanya divonis 6 tahun penjara. Menurut ICW, dari 34 perkara yang masuk, 15 di antaranya divonis ringan 0-4 tahun.
Baca juga: ICW: Tuntutan Pidana Kepala Daerah yang Ditangani KPK Tergolong Rendah
"Sebanyak 50 persen terdakwa kepala daerah yang masuk ke pengadilan negeri dan pengadilan tinggi divonis ringan," kata Kurnia.
Sementara itu, menurut data ICW, rata-rata vonis terhadap kepala daerah yang ditangani Mahkamah Agung adalah 7 tahun penjara. Dari 28 perkara yang masuk ke MA, 5 terdakwa divonis kurang dari 5 tahun penjara.
"Kami kecewa melihat putusan kepala daerah, karena mereka punya kekuatan politik besar. Itu seharusnya bisa jadi faktor pemberat hukuman," kata Kurnia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.