Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Rata-rata Vonis Kepala Daerah yang Ditangani KPK hanya 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2018, 16:11 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, vonis hakim terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi belum memberikan efek jera. Salah satunya lantaran vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi masih tergolong rendah.

Berdasarkan data ICW, rata-rata vonis hakim 6 tahun 4 bulan penjara. Angka hukuman tersebut dinilai ringan dan tak cukup untuk membuat jera koruptor. 

"Segala upaya yang dilakukan dalam penyidikan hingga penuntutan akan runtuh kalau vonis hakimnya rendah," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Catatan ICW, rata-rata vonis kepala daerah di tingkat pengadilan negeri adalah 5 tahun penjara. Dari 84 perkara kepala daerah, 41 divonis ringan 0-4 tahun.

Kemudian, untuk tingkat pengadilan tinggi, rata-rata kepala daerah hanya divonis 6 tahun penjara. Menurut ICW, dari 34 perkara yang masuk, 15 di antaranya divonis ringan 0-4 tahun.

Baca juga: ICW: Tuntutan Pidana Kepala Daerah yang Ditangani KPK Tergolong Rendah

"Sebanyak 50 persen terdakwa kepala daerah yang masuk ke pengadilan negeri dan pengadilan tinggi divonis ringan," kata Kurnia.

Sementara itu, menurut data ICW, rata-rata vonis terhadap kepala daerah yang ditangani Mahkamah Agung adalah 7 tahun penjara. Dari 28 perkara yang masuk ke MA, 5 terdakwa divonis kurang dari 5 tahun penjara.

"Kami kecewa melihat putusan kepala daerah, karena mereka punya kekuatan politik besar. Itu seharusnya bisa jadi faktor pemberat hukuman," kata Kurnia.

Kompas TV Alun-Alun Kabupaten Cianjur mendadak lebih ramai dari biasanya. Warga berbondong-bondong datang untuk merayakan penangkapan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar yang diduga terlibat korupsi dana alokasi khusus pendidikan tahun 2018. Warga menerobos masuk ke dalam Alun-Alun Cianjur yang masih dalam tahap pembangunan. Tak sedikit dari mereka yang membawa peralatan memasak dan akhirnya makan bersama orang-orang terdekat. Tak hanya di alun-alun kota, pendopo Bupati Cianjur pun juga mendadak jadi tempat wisata. Warga mengambil swafoto dengan sejumlah benda pusaka dan alat musik tradisional. Sebelumnya Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar ditangkap KPK karena dugaan korupsi pemotongan dana alokasi khusus pendidikan sebesar lebih dari Rp 46 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com