JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Bupati Bener Meriah Ahmadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahmadi tersangkut dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
"KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/9/2018).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Selanjutnya, KPK akan menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.
Menurut Febri, Ahmadi akan didakwa sebagai pemberi suap terhadap tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
"Sedangkan terhadap IY (Irwandi Yusuf), HY (staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal) dan SB (Syaiful Bahri) masih dalam proses penyidikan," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain dan proyek-proyek lain terkait dengan Irwandi saat menjabat sebagai gubernur Aceh.
Baca juga: Mendagri Serahkan SK Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
"Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Pemberian tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.