Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Perkara Bupati Bener Meriah ke Pengadilan

Kompas.com - 17/09/2018, 12:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Bupati Bener Meriah Ahmadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahmadi tersangkut dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/9/2018).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Selanjutnya, KPK akan menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.

Menurut Febri, Ahmadi akan didakwa sebagai pemberi suap terhadap tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Sedangkan terhadap IY (Irwandi Yusuf), HY (staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal) dan SB (Syaiful Bahri) masih dalam proses penyidikan," kata dia.

Hingga saat ini, kata dia, KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain dan proyek-proyek lain terkait dengan Irwandi saat menjabat sebagai gubernur Aceh.

Baca juga: Mendagri Serahkan SK Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

"Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Pemberian tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Kompas TV Selain itu, tim ahli Aceh Marathon, Steffy Burase juga diperiksa terkait kasus yang sama.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com