Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Serahkan SK Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Kompas.com - 09/07/2018, 12:58 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh menggantikan Irwandi Yusuf.

Irwandi saat ini diketahui telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan tindak pidana kasus korupsi.

Penyerahan surat keputusan (SK) Plt Gubernur Aceh tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).

Baca juga: KPK Cegah Orang Dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berpergian Ke Luar Negeri

"Karena pak Irwandi tak bisa penuh melaksanakan tugasnya dalam pemerintahan, saya tunjuk wakilnya sebagai Plt Gubernur Aceh," kata Tjahjo.

Tjahjo juga menyerahkan SK Plt Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh, kepada Syarkawi menggantikan Ahmadi yang terjerat tindak pidana kasus korupsi.

Syarkawi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh

Tjahjo mengingatkan agar Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sama-sama melaksanakan program strategis pemerintah pusat.

"Program strategis pak Jokowi harus lancar berjalan di Aceh dan Bener Meriah. Jalin komunikasi dengan masyarakat, tokoh agama, dan lainnya," kata dia.  

"Tugas plt masih sama, hal-hal strategis yang diputuskan harus dikonsultasikan dengan Mendagri dan gubernur sampai proses di KPK selesai," kata dia.

Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Dana Otsus

Kedua kepala daerah tersebut terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Baca juga: Ditahan KPK, Gubernur Aceh Singgung Jasanya Jadi Juru Runding GAM hingga di Pemerintahan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Kompas TV Dari 4 nama yang dicegah KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terdapat satu nama perempuan yakni Steffy Burase.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com