JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh menggantikan Irwandi Yusuf.
Irwandi saat ini diketahui telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan tindak pidana kasus korupsi.
Penyerahan surat keputusan (SK) Plt Gubernur Aceh tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).
Baca juga: KPK Cegah Orang Dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berpergian Ke Luar Negeri
"Karena pak Irwandi tak bisa penuh melaksanakan tugasnya dalam pemerintahan, saya tunjuk wakilnya sebagai Plt Gubernur Aceh," kata Tjahjo.
Tjahjo juga menyerahkan SK Plt Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh, kepada Syarkawi menggantikan Ahmadi yang terjerat tindak pidana kasus korupsi.
Syarkawi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh
Tjahjo mengingatkan agar Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sama-sama melaksanakan program strategis pemerintah pusat.
"Program strategis pak Jokowi harus lancar berjalan di Aceh dan Bener Meriah. Jalin komunikasi dengan masyarakat, tokoh agama, dan lainnya," kata dia.
"Tugas plt masih sama, hal-hal strategis yang diputuskan harus dikonsultasikan dengan Mendagri dan gubernur sampai proses di KPK selesai," kata dia.
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Dana Otsus
Kedua kepala daerah tersebut terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
Baca juga: Ditahan KPK, Gubernur Aceh Singgung Jasanya Jadi Juru Runding GAM hingga di Pemerintahan
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.