JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta Teuku Syaiful Bahri.
Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 24 Juli 2018 sampai 1 September 2018 untuk tersangka IY (Irwandi) dan HY, (Hendri)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Gubernur Aceh: Orang Lain Makan Nangka, Saya Kena Getah
KPK juga memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap Ahmadi dan Saiful Bahri terhitung pada tanggal 25 Juli 2018 hingga 2 September 2018.
Dalam perkara ini, KPK menduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, 4 Juli 2018.
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.