JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya keberatan dengan pernyataan Ketua DPD Oesman Sapta Odang pada program "Sapa Indonesia Pagi" di Kompas TV dengan tema "Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol" pada 26 Juli 2018 lalu.
Menurut Guntur, pernyataan Oesman dalam program tersebut bertendensi negatif terhadap MK, baik secara kelembagaan, individu hakim konstitusi, maupun terhadap putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," kata Guntur dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Guntur memaparkan, langkah tersebut diambil MK, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh.
Baca juga: "Bukan Rahasia Lagi Kalau DPD Dikuasai Partai Politik"
Ia mengungkapkan, MK berkesimpulan bahwa perbuatan OSO bisa dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan MK, dan para hakim konstitusi.
Guntur membantah pernyataan OSO bahwa MK tak transparan dalam uji materi pasal tersebut.
Menurut dua, setiap permohonan yang diterima MK langsung diumumkan dan diunggah berkas permohonannya ke laman resmi MK, sejak dikeluarkannya Akta Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon.
"Mahkamah Konstitusi, kembali mengumumkan dan mengunggah berkas permohonan Pemohon, setelah permohonan mendapatkan Nomor Registrasi Perkara," kata Guntur.
"Dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi siapa pun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara dimaksud, dan atau menuduh Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara diam-diam," tuturnya.
Baca juga: Putusan MK soal Pengurus Parpol Dinilai Akan Kembalikan Marwah DPD
Guntur juga menegaskan, setiap persidangan di MK selalu terbuka untuk umum baik secara langsung atau melalui layanan siaran langsung MK.
Ia juga menjelaskan, setiap pihak yang berkepentingan dengan uji materi pasal ini bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau memberikan keterangan secara ad informandum.
"Namun, selama berlangsungnya sidang untuk mengadili perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018, tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, atau setidak-tidaknya mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan ad informandum dalam perkara dimaksud," kata dia.
MK juga bersikap independen dan bebas dari tekanan politik dalam uji materi ini.
Baca juga: MK Tegaskan Putusan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD Tak Politis
Sebelumnya, pada siaran tersebut, OSO dinilai mengeluarkan pernyataan yang merendahkan. OSO menilai putusan MK tersebut tak menghargai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"MK itu goblok. Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan, oleh siapa? Oleh KPU. Itu porsinya KPU bukan porsi MK," ujar OSO dalam siaran itu.
OSO juga mengungkapkan MK tak pernah berkonsultasi dengan DPD atas hal ini. Ia juga menyebutkan MK tak mengumumkan adanya uji materi terhadap pasal tersebut.
"Sebab, ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tidak bermartabat. MK sudah melakukan politisasi," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.