Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/07/2018, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya keberatan dengan pernyataan Ketua DPD Oesman Sapta Odang pada program "Sapa Indonesia Pagi" di Kompas TV dengan tema "Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol" pada 26 Juli 2018 lalu.

Menurut Guntur, pernyataan Oesman dalam program tersebut bertendensi negatif terhadap MK, baik secara kelembagaan, individu hakim konstitusi, maupun terhadap putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," kata Guntur dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Guntur memaparkan, langkah tersebut diambil MK, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh.

Baca juga: "Bukan Rahasia Lagi Kalau DPD Dikuasai Partai Politik"

Ia mengungkapkan, MK berkesimpulan bahwa perbuatan OSO bisa dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan MK, dan para hakim konstitusi.

Guntur membantah pernyataan OSO bahwa MK tak transparan dalam uji materi pasal tersebut.

Menurut dua, setiap permohonan yang diterima MK langsung diumumkan dan diunggah berkas permohonannya ke laman resmi MK, sejak dikeluarkannya Akta Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon.

"Mahkamah Konstitusi, kembali mengumumkan dan mengunggah berkas permohonan Pemohon, setelah permohonan mendapatkan Nomor Registrasi Perkara," kata Guntur.

"Dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi siapa pun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara dimaksud, dan atau menuduh Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara diam-diam," tuturnya.

Baca juga: Putusan MK soal Pengurus Parpol Dinilai Akan Kembalikan Marwah DPD

Guntur juga menegaskan, setiap persidangan di MK selalu terbuka untuk umum baik secara langsung atau melalui layanan siaran langsung MK.

Ia juga menjelaskan, setiap pihak yang berkepentingan dengan uji materi pasal ini bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau memberikan keterangan secara ad informandum.

"Namun, selama berlangsungnya sidang untuk mengadili perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018, tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, atau setidak-tidaknya mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan ad informandum dalam perkara dimaksud," kata dia.

MK juga bersikap independen dan bebas dari tekanan politik dalam uji materi ini.

Baca juga: MK Tegaskan Putusan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD Tak Politis

Sebelumnya, pada siaran tersebut, OSO dinilai mengeluarkan pernyataan yang merendahkan. OSO menilai putusan MK tersebut tak menghargai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"MK itu goblok. Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan, oleh siapa? Oleh KPU. Itu porsinya KPU bukan porsi MK," ujar OSO dalam siaran itu.

OSO juga mengungkapkan MK tak pernah berkonsultasi dengan DPD atas hal ini. Ia juga menyebutkan MK tak mengumumkan adanya uji materi terhadap pasal tersebut.

"Sebab, ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tidak bermartabat. MK sudah melakukan politisasi," ujarnya.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Nasional
Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

Nasional
Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke