Salin Artikel

MK Keberatan dengan Pernyataan OSO Terkait Putusan soal DPD

Menurut Guntur, pernyataan Oesman dalam program tersebut bertendensi negatif terhadap MK, baik secara kelembagaan, individu hakim konstitusi, maupun terhadap putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," kata Guntur dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Guntur memaparkan, langkah tersebut diambil MK, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh.

Ia mengungkapkan, MK berkesimpulan bahwa perbuatan OSO bisa dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan MK, dan para hakim konstitusi.

Guntur membantah pernyataan OSO bahwa MK tak transparan dalam uji materi pasal tersebut.

Menurut dua, setiap permohonan yang diterima MK langsung diumumkan dan diunggah berkas permohonannya ke laman resmi MK, sejak dikeluarkannya Akta Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon.

"Mahkamah Konstitusi, kembali mengumumkan dan mengunggah berkas permohonan Pemohon, setelah permohonan mendapatkan Nomor Registrasi Perkara," kata Guntur.

"Dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi siapa pun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara dimaksud, dan atau menuduh Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara diam-diam," tuturnya.

Guntur juga menegaskan, setiap persidangan di MK selalu terbuka untuk umum baik secara langsung atau melalui layanan siaran langsung MK.

Ia juga menjelaskan, setiap pihak yang berkepentingan dengan uji materi pasal ini bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau memberikan keterangan secara ad informandum.

"Namun, selama berlangsungnya sidang untuk mengadili perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018, tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, atau setidak-tidaknya mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan ad informandum dalam perkara dimaksud," kata dia.

MK juga bersikap independen dan bebas dari tekanan politik dalam uji materi ini.

Sebelumnya, pada siaran tersebut, OSO dinilai mengeluarkan pernyataan yang merendahkan. OSO menilai putusan MK tersebut tak menghargai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"MK itu goblok. Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan, oleh siapa? Oleh KPU. Itu porsinya KPU bukan porsi MK," ujar OSO dalam siaran itu.

OSO juga mengungkapkan MK tak pernah berkonsultasi dengan DPD atas hal ini. Ia juga menyebutkan MK tak mengumumkan adanya uji materi terhadap pasal tersebut.

"Sebab, ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tidak bermartabat. MK sudah melakukan politisasi," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/16270941/mk-keberatan-dengan-pernyataan-oso-terkait-putusan-soal-dpd

Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke