JAKARTA,KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah berdasarkan koridor hukum dan konstitusi.
Fajar menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada muatan politis sama sekali.
"Kalau bermuatan politis dalam arti MK punya kepentingan politik praktis, tentu tidak. Tak ada alasan untuk itu. Di mana letak muatan politis itu? Tapi bahwa putusan MK akan berdampak politis, tentu iya, apalagi di tahun politik seperti sekarang," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (24/7/2018) malam.
Fajar mengatakan, justru melalui putusan ini, MK mengembalikan hakikat keberadaan DPD sebagai representasi daerah atau teritori sebagaimana desain ketatanegaraan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: 5 Poin Penting dari Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Gugatan tersebut diajukan warga negara bernama Muhammad Hafidz pada April 2018, dan diputus pada 23 Juli 2018.
Saat ditanya apakah putusan yang diselesaikan oleh MK terlalu cepat, Fajar menjawab bahwa MK telah memutus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
"Diputus terlalu cepat, MK keliru, diputus terlalu lama, MK dianggap lambat, diputus pada waktunya, MK dianggap politis. Bagi MK, memutus itu ya setelah proses persidangan selesai, dibahas putus, lalu diucapkan. Itu saja," ujar Fajar.
Fajar menuturkan, proses putusan di MK itu diucapkan tak berselang lama setelah proses persidangan selesai.
MK, kata dia tak mengambil momentum apa pun dalam memutus perkara itu. Adapun, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Baca juga: KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol
Putusan itu adalah hasil dari permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Tudingan bahwa putusan MK berbau politis diungkapkan Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani.
Benny menyatakan, Partai Hanura memandang ada target politik tertentu di balik putusan MK tersebut. Sebab, yang menjadi fokus hanya pengurus parpol yang mencalonkan diri ke DPD.
Selain itu, Benny juga menyinggung putusan yang cepat diselesaikan oleh MK. Gugatan diajukan pada April 2018 lalu diputus pada 23 Juli 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.