Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Pengurus Parpol Dinilai Akan Kembalikan Marwah DPD

Kompas.com - 25/07/2018, 19:26 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Pemilu membuat pengurus Parpol dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keputusan itu disambut baik oleh Katua DPP Gerindra Bidang Pemerintahan Daerah Andy Rahmat Wijaya. Ia yakin keputusan MK itu akan mengembalikan marwah DPD.

"Kami setuju dengan aturan itu biar lebih jelas kalau itu representasi daerahnya bukan perwakilan parpol. Independensinya dia lebih kuat, lebih memperhatikan daerah," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/7/2017).

Baca juga: MK Tegaskan Putusan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD Tak Politis

Andy menilai, selama ini marwah DPD seakan hilang karena anggotanya mencakup pengurus parpol. Parpol, kata dia, bukanlah representasi daerah.

Lewat keputusan MK, DPD kini tak bisa lagi diisi oleh pengurus parpol. Hal itu dinilai akan membuat anggota DPD akan kian fokus memperjuangan daerah, bukan memperjuangan kepentingan parpol.

"Iya akan mengembalikan marwah DPD. Harusnya DPD diperkuat dengan itu kemudian kewenangannya diperluas," kata dia.

Baca juga: Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan dalam mengabulkan permohonan tersebut.

Baca juga: Hanura: Putusan MK soal Larangan Pengurus Parpol ke DPD Berbau Politis

Palguna pun menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

Kompas TV Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kian dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com