JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Pemilu membuat pengurus Parpol dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Keputusan itu disambut baik oleh Katua DPP Gerindra Bidang Pemerintahan Daerah Andy Rahmat Wijaya. Ia yakin keputusan MK itu akan mengembalikan marwah DPD.
"Kami setuju dengan aturan itu biar lebih jelas kalau itu representasi daerahnya bukan perwakilan parpol. Independensinya dia lebih kuat, lebih memperhatikan daerah," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/7/2017).
Baca juga: MK Tegaskan Putusan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD Tak Politis
Andy menilai, selama ini marwah DPD seakan hilang karena anggotanya mencakup pengurus parpol. Parpol, kata dia, bukanlah representasi daerah.
Lewat keputusan MK, DPD kini tak bisa lagi diisi oleh pengurus parpol. Hal itu dinilai akan membuat anggota DPD akan kian fokus memperjuangan daerah, bukan memperjuangan kepentingan parpol.
"Iya akan mengembalikan marwah DPD. Harusnya DPD diperkuat dengan itu kemudian kewenangannya diperluas," kata dia.
Baca juga: Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan dalam mengabulkan permohonan tersebut.
Baca juga: Hanura: Putusan MK soal Larangan Pengurus Parpol ke DPD Berbau Politis
Palguna pun menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.