Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Sukamiskin, KPK Dalami Dugaan Pemberian Fasilitas Bagi Napi di Lapas Lain

Kompas.com - 23/07/2018, 19:32 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menuturkan, pihaknya terus mendalami dugaan pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana pasca-OTT Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Menurut Agus, saat ini KPK tengah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri apakah praktik pemberian fasilitas dan izin khusus juga terjadi di lapas lainnya.

"Kami sedang kembangkan dan dalami. Jadi kita sedang memeriksa beberapa saksi. Pengembangan pasti ada," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: KPK: Dari 107 Kalapas Wajib Lapor LHKPN, Hanya 39 yang Patuh

Agus mengatakan, perbaikan tata kelola lapas secara mendasar seharusnya dilakukan di semua lapas, tak hanya di lapas Sukamiskin pasca-OTT. Ia berharap perbaikan tata kelola juga diterapkan ke semua lapas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Terkait tempat yang lain, kalau mengenai pengelolaan saya pikir pada prinsipnya sama, jadi kalau kami memperkenalkan kebaikan yang mendasar pasti itu diterapkan di banyak lapas lain," kata Agus.

Pada Jumat (20/7/2018) lalu, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

Baca juga: OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Duga Adanya Keterlibatan Napi Koruptor Lain

Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.

KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.

KPK juga menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya dan mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 serta sejumlah catatan sumber uang.

Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas. KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.

Kompas TV Terkait hal ini, Kemenkumham juga telah melayangkan surat kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com