Menurut Agus, saat ini KPK tengah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri apakah praktik pemberian fasilitas dan izin khusus juga terjadi di lapas lainnya.
"Kami sedang kembangkan dan dalami. Jadi kita sedang memeriksa beberapa saksi. Pengembangan pasti ada," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Agus mengatakan, perbaikan tata kelola lapas secara mendasar seharusnya dilakukan di semua lapas, tak hanya di lapas Sukamiskin pasca-OTT. Ia berharap perbaikan tata kelola juga diterapkan ke semua lapas.
"Terkait tempat yang lain, kalau mengenai pengelolaan saya pikir pada prinsipnya sama, jadi kalau kami memperkenalkan kebaikan yang mendasar pasti itu diterapkan di banyak lapas lain," kata Agus.
Pada Jumat (20/7/2018) lalu, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.
KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.
KPK juga menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya dan mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 serta sejumlah catatan sumber uang.
Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas. KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/19325191/selain-sukamiskin-kpk-dalami-dugaan-pemberian-fasilitas-bagi-napi-di-lapas