JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan memanggil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dugaan korupsi demi penambahan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, seperti yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/7/2018) malam.
Menurut anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, pihaknya akan meminta penjelasan serta ketegasan dari Menkumham Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti kondisi lapas tersebut.
"Pak Menkumham harus betul-betul turun untuk memastikan dan menjelaskan kepada publik ada apa sebenarnya," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Hinca menilai, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein sangat memprihatinkan dalam upaya penegakan hukum.
Baca juga: Tawa Kalapas Sukamiskin dan Menanti Janji Pembenahan Lapas...
Sebab, lapas semestinya menjadi bagian dari penegakan hukum agar terpidana menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi di masa mendatang.
"Sebaiknya Kemenkumham juga betul-betul memperhatikan masalah ini karena ini mencoreng masalah penegakan hukum kita di hilir, yaitu penyelesaian masa hukuman," ucap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.
Selain memanggil Kemenkumham, Hinca juga mengusulkan Komisi III untuk melakukan kunjungan kerja secara spesifik, yang menyangkut isu-isu khusus seperti kasus ini.
Baca juga: Menkumham: Kasus di Sukamiskin Tamparan Keras bagi Kemenkumham
Menurut dia, persoalan ini sudah menjadi isu nasional, sehingga membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
Hari ini, Komisi III DPR RI akan melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK.
Kasus Lapas Sukamiskin, menurut dia, akan menjadi topik perbincangan, termasuk wacana pemindahan para koruptor ke lapas di Nusakambangan.