JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Kalapas) Wahid Husein pada Jumat (20/7/2018) malam.
Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Pasalnya, saat diwawancara oleh wartawan sebelum rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai bahwa penindakan terkait petugas lapas merupakan kewenangan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Baca juga: Saung Mewah di Lapas Sukamiskin Segera Ditertibkan
"Menanggapi apakah ini ranahnya KPK? KPK tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan itu (penindakan Kalapas)," ujar Laode.
Laode menuturkan, sebelum melakukan OTT, tim KPK telah melakukan pembahasan terkait mekanisme hukumnya.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), petugas lapas merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan.
Baca juga: Tawa Kalapas Sukamiskin dan Menanti Janji Pembenahan Lapas...
Oleh karena itu, kata Laode, KPK memiliki wewenang untuk menindak Kepala Lapas Sukamiskin atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
"Jadi karena dia adalah penegak hukum, maka berdasarkan itu KPK tentunya mempunyai kewenangan," kata Laode.
Penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi
Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung, pada Jumat (20/7) pukul 22.15 WIB
KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.
Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.
Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas. KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.