Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai PK Anas Urbaningrum Tak Punya Bukti Baru

Kompas.com - 25/05/2018, 08:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK optimistis upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana korupsi Anas Urbaningrum akan ditolak.

Febri menilai, tidak ada bukti baru yang kuat yang disampaikan oleh pihak Anas Urbaningrum.

"Silakan saja, itu hak terpidana kalau menginginkan PK. Tapi setelah kami lihat, kami pelajari, sebenarnya relatif tidak ada hal yang baru yang diungkapkan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

KPK telah mendalami materi PK yang dilakukan oleh Anas. Bahkan, kata Febri, KPK juga sudah menghadiri persidangan pendahuluan PK Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (24/5/2018) kemarin.

"Kalau kami yakin proses pembuktian sudah dilakukan secara berlapis kemarin, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai dengan Mahkamah Agung dan putusannya juga sudah diputuskan, dan berkekuatan hukum," kata Febri.

Baca juga: Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Meski demikian, kata Febri, KPK menghormati upaya Anas mengajukan PK. Sebab, hal itu merupakan hak seorang terpidana yang harus dihargai.

"Tetap nanti diuji saja di persidangan, tapi kami lihat tidak ada hal yang baru di sana," ujar dia.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam materi peninjuan kembali, Anas mengajukan novum atau bukti baru.

Menurut pengacara Anas, Durakim, bukti baru tersebut berupa keterangan dari tiga orang saksi fakta. Kemudian, ditambah dengan keterangan dua orang ahli.

"Memang benar, saksi yang akan dihadirkan memang pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Tapi ada keterangan yang bisa jadi bukti baru pada permohonan PK," kata Durakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018)

Baca juga: Kepada Hakim, Anas Urbaningrum Mengaku Difitnah Terkait Korupsi E-KTP

Selain memohon pengurangan pidana penjara, Anas juga meminta agar pencabutan hak politik dibatalkan oleh hakim.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.

Kompas TV Jaksa kasus proyek KTP elektronik memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com