JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (23/11/2017).
Dalam persidangan, Anas kembali menyebut dirinya difitnah dalam kasus tersebut.
"Itu fitnah yang jorok yang mulia," ujar Anas kepada majelis hakim.
Kepada majelis hakim, Anas mengatakan bahwa ia tidak tahu apapun terkait pembahasan anggaran maupun proses pengadaan e-KTP.
(Baca juga : Anas Urbaningrum Minta Anggota Demokrat Loloskan Anggaran E-KTP)
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Anas memastikan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP.
Anas menyebut bahwa dirinya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ia mengaku baru bertemu dengan Andi di dalam persidangan.
(Baca juga : Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas sebagai salah satu yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.
Menurut Nazar, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP. Bahkan, menurut Nazaruddin, Anas ikut menikmati uang e-KTP.
Salah satunya, digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai.
(Baca juga : Gamawan Siap Dikutuk jika Terima Uang e-KTP, Ini Kata Nazaruddin)
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.