Salin Artikel

KPK Nilai PK Anas Urbaningrum Tak Punya Bukti Baru

Febri menilai, tidak ada bukti baru yang kuat yang disampaikan oleh pihak Anas Urbaningrum.

"Silakan saja, itu hak terpidana kalau menginginkan PK. Tapi setelah kami lihat, kami pelajari, sebenarnya relatif tidak ada hal yang baru yang diungkapkan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

KPK telah mendalami materi PK yang dilakukan oleh Anas. Bahkan, kata Febri, KPK juga sudah menghadiri persidangan pendahuluan PK Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (24/5/2018) kemarin.

"Kalau kami yakin proses pembuktian sudah dilakukan secara berlapis kemarin, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai dengan Mahkamah Agung dan putusannya juga sudah diputuskan, dan berkekuatan hukum," kata Febri.

Meski demikian, kata Febri, KPK menghormati upaya Anas mengajukan PK. Sebab, hal itu merupakan hak seorang terpidana yang harus dihargai.

"Tetap nanti diuji saja di persidangan, tapi kami lihat tidak ada hal yang baru di sana," ujar dia.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam materi peninjuan kembali, Anas mengajukan novum atau bukti baru.

Menurut pengacara Anas, Durakim, bukti baru tersebut berupa keterangan dari tiga orang saksi fakta. Kemudian, ditambah dengan keterangan dua orang ahli.

"Memang benar, saksi yang akan dihadirkan memang pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Tapi ada keterangan yang bisa jadi bukti baru pada permohonan PK," kata Durakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018)

Selain memohon pengurangan pidana penjara, Anas juga meminta agar pencabutan hak politik dibatalkan oleh hakim.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/08220091/kpk-nilai-pk-anas-urbaningrum-tak-punya-bukti-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke