Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fakta Sidang yang Terungkap Saat Syahrini Jadi Saksi First Travel

Kompas.com - 03/04/2018, 07:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Artis Syahrini akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok untuk bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian oleh First Travel.

Sebelumnya, ia beberapa kali absen karena berbenturan dengan jadwal pekerjaan dan liburan keliling Eropa.

Dalam sidang, Syahrini dikonfirmasi soal kegiatannya selama umrah bersama First Travel. Ini termasuk promosi yang dia lakukan dengan mengunggah konten berkaitan dengan First Travel di Instagram.

Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.

Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah rombongannya yang berisi 13 orang.

Sementara mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan tiket pesawat gratis serta paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar. Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.

(Baca: Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar)

Berikut fakta persidangan yang dibeberkan Syahrini dalam sidang First Travel, Senin (2/4/2018):

1. Bantah terima Rp 1,3 miliar

Syahrini mengakui ada kontrak kerja dengan First Travel untuk berangkat umrah pada akhir Maret 2017. Namun, ia mengaku sama sekali tidak menerima uang untuk endorsement.

Sesuai nota kesepahaman, dalam sehari, Syahrini diminta mengunggah dua konten di akun Instagram-nya. Dalam caption, dibubuhkan tagar #VVIPFirstTravel.

Namun, Syahrini membantah dirinya mengendorse First Travel. Ia mengatakan, harga endorse yang ditetapkan manajennya setiap postingan seharga Rp 150 juta. Selama perjalanan sembilan hari, semestinya ia menerima Rp 1,3 miliar jika ada kesepakatan endorse.

Syahrini bahkan membayar sendiri biaya umrah rombongannya dengan total Rp 197 juta.

"Tidak ada satu persen pun uang mengalir ke tangan Syahrini dari First Travel. Murni kerja sama kami, saya selaku artis harus mem-post," kata Syahrini.

(Baca juga: Jaksa Anggap "Post" Syahrini soal First Travel Bentuk "Endorse")

2. Menyesal umrah dengan First Travel

Syahrini mengaku tidak tahu kredibilitas First Travel saat manajemennya meneken kontrak. Ia menerima informasi dari temannya bahwa perusahaan tersebut bagus untuk keberangkatan fasilitas VVIP.

Ia mengaku tak sudi menggunakan jasa First Travel jika tahu rekam jejak perusahaan itu.

"Kalau saya tahu kredibilitasnya, Naudzubillahi min dzalik, saya tidak mau pakai First Travel," kata Syahrini.

Ia baru mengetahui kabar miring soal First Travel setelah kembali umrah pada awal April 2017. Saat itu ia banyak melihat di berita dan media sosial bahwa banyak calon jemaah yang tidak diberangkatkan.

Selama di Tanah Suci, kata dia, sama sekali dia tidak mendengar soal kredibilitas First Travel.

"Masalah First Travel ini terpublikasi setelah saya umrah. Terkuaknya kasus ini ke publik," kata Syahrini.

(Baca: Syahrini: Kalau Tahu Kredibilitasnya, Saya Tak Mau Pakai First Travel)

Halaman:


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com