Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Anggap "Post" Syahrini soal First Travel Bentuk "Endorse"

Kompas.com - 03/04/2018, 06:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok Heri Jerman mengatakan bahwa bentuk timbal balik artis Syahrini terhadap First Travel dengan mem-post perjalanan umrahnya di Instagram merupakan bentuk endorsement.

Meski demikian, dalam sidang Syahrini membantah mempromosikan perusahaan umrah tersebut.

"Silakan membantah, tapi faktanya dia endorse. Posting vlog dan videonya, semua kan rangkaian endorse," ujar Heri di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Dalam sidang, Syahrini mengaku mengunggah dua konten mengenai First Travel setiap harinya selama sembilan hari. Isinya adalah kegiatan dia selama ibadah umrah dengan First Travel. Pada bagian caption, ia membubuhkan tagar #VVIPFirstTravel.

"Dia juga pakai pakaian First Travel, menyapa jemaah, sebagai bentuk endorsement," kata Heri.

(Baca juga: Umrah VVIP dengan First Travel Seharga Paket Reguler, Apa yang Didapatkan Syahrini?)

Heri mengatakan, dalan kontrak kerja sama antara manajemen Syahrini dengan First Travel disebutkan soal kewajiban-kewajiban Syahrini. Pada poin lainnya, disebutkan bahwa Syahrini dan rombongannya bisa berangkat umrah dengan fasilitas VVIP dengan membayar seharga paket reguler.

"Dalam kontrak termuat jelas kegiatan Syahrini menghabiskan Rp 1,3 miliar. Bukan dalam bentuk uang, rapi dalam bentuk fasilitas untuk Syahrini," kata Heri.

Padahal, biaya paket VVIP seharga Rp 54 juta per orang. Semestinya Syahrini membayarkan Rp 704 juta. Jadi, sebagai kompensasi berangkat umrah murah, Syahrini diminta mempromosikan First Travel di media sosialnya.

Sesuai nota kesepahaman, dalam sehari, Syahrini diminta mengunggah dua konten di akun Instagram-nya. Namun, Syahrini membantah dirinya meng-endorse First Travel.

(Baca juga: Syahrini Pakai Baju Rancangan Bos First Travel Saat Syuting Video Klip)

Penyanyi Syahrini menggunakan jam tangan Rolex Oyster Cosmograph Paul NewMan 6263 seharga Rp. 20 miliar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Sidang ini menghadirkan terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Penyanyi Syahrini menggunakan jam tangan Rolex Oyster Cosmograph Paul NewMan 6263 seharga Rp. 20 miliar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Sidang ini menghadirkan terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.
Syahrini mengatakan, harga endorse yang ditetapkan manajemennya setiap post seharga Rp 150 juta. Selama perjalanan sembilan hari, semestinya ia menerima Rp 1,3 miliar jika ada kesepakatan endorse.

Syahrini bahkan membayar sendiri biaya umrah rombongannya dengan total Rp 197 juta.

"Tidak ada satu persen pun uang mengalir ke tangan Syahrini dari First Travel. Murni kerja sama kami, saya selaku artis harus mem-post," kata Syahrini.

(Baca juga: Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar)

Sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.

Sementara mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.

Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.

(Baca juga: Syahrini Mengaku Direkomendasikan First Travel oleh "Make Up Artist")

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

Kompas TV Sebelumnya Syahrini terlibat kerja sama dengan First Travel untuk mempromosikan paket perjalanan umrah di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com