JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok Heri Jerman mengatakan bahwa bentuk timbal balik artis Syahrini terhadap First Travel dengan mem-post perjalanan umrahnya di Instagram merupakan bentuk endorsement.
Meski demikian, dalam sidang Syahrini membantah mempromosikan perusahaan umrah tersebut.
"Silakan membantah, tapi faktanya dia endorse. Posting vlog dan videonya, semua kan rangkaian endorse," ujar Heri di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Dalam sidang, Syahrini mengaku mengunggah dua konten mengenai First Travel setiap harinya selama sembilan hari. Isinya adalah kegiatan dia selama ibadah umrah dengan First Travel. Pada bagian caption, ia membubuhkan tagar #VVIPFirstTravel.
"Dia juga pakai pakaian First Travel, menyapa jemaah, sebagai bentuk endorsement," kata Heri.
(Baca juga: Umrah VVIP dengan First Travel Seharga Paket Reguler, Apa yang Didapatkan Syahrini?)
Heri mengatakan, dalan kontrak kerja sama antara manajemen Syahrini dengan First Travel disebutkan soal kewajiban-kewajiban Syahrini. Pada poin lainnya, disebutkan bahwa Syahrini dan rombongannya bisa berangkat umrah dengan fasilitas VVIP dengan membayar seharga paket reguler.
"Dalam kontrak termuat jelas kegiatan Syahrini menghabiskan Rp 1,3 miliar. Bukan dalam bentuk uang, rapi dalam bentuk fasilitas untuk Syahrini," kata Heri.
Padahal, biaya paket VVIP seharga Rp 54 juta per orang. Semestinya Syahrini membayarkan Rp 704 juta. Jadi, sebagai kompensasi berangkat umrah murah, Syahrini diminta mempromosikan First Travel di media sosialnya.
Sesuai nota kesepahaman, dalam sehari, Syahrini diminta mengunggah dua konten di akun Instagram-nya. Namun, Syahrini membantah dirinya meng-endorse First Travel.
(Baca juga: Syahrini Pakai Baju Rancangan Bos First Travel Saat Syuting Video Klip)
Syahrini bahkan membayar sendiri biaya umrah rombongannya dengan total Rp 197 juta.
"Tidak ada satu persen pun uang mengalir ke tangan Syahrini dari First Travel. Murni kerja sama kami, saya selaku artis harus mem-post," kata Syahrini.
(Baca juga: Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar)
Sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.
Sementara mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.
Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.
(Baca juga: Syahrini Mengaku Direkomendasikan First Travel oleh "Make Up Artist")
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.