Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar

Kompas.com - 21/03/2018, 13:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok menghadirkan mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh biro perjalanan umrah First Travel.

Regiana bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki

Jaksa mengonfirmasi ke Regiana terkait kebenaran bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.

"Iya betul sekali, Pak," ujar Regiana kepada Jaksa di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

(Baca juga: Mantan Karyawan Sebut First Travel Biayai Umrah Syahrini)

Namun, Regiana mengungkapkan, pihak Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.

"Tadi Saudara Saksi bilang ada pembayaran dari Syahrini, Rp 190-an juta. Yang dibayar itu gratis Rp 1 miliar dikurangi Rp 190-an juta, atau bagaimana?," tanya hakim.

"Tidak, di luar dari itu (paket umrah plus), Pak," jawab Regiana kepada hakim.

Menurut Regiana, rombongan Syahrini berangkat umrah pada akhir Maret hingga 6 April 2017.

(Baca juga: Pihak Syahrini Yakinkan Jaksa Akan Hadir pada Panggilan Ke-3 dalam Sidang First Travel)

Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh. Sementara, keluarganya membayar secara penuh.

"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.

(Baca juga: Syahrini Ungkap Bentuk Kerjasamanya dengan First Travel)

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

Kompas TV Jaksa Penuntut Umum berencana medatangkan artis Syahrini sebagai saksi di persidangan kasus penipuan First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com