JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi Syahrini mengaku tidak mengetahui kredibilitas First Travel sebelum berangkat umrah bersama rombongan keluarganya.
Ia hanya menerima informasi dari temannya bahwa perusahaan tersebut bagus untuk keberangkatan fasilitas VVIP. Ia mengaku tak sudi menggunakan jasa First Travel jika tahu rekam jejak perusahaan itu.
"Kalau saya tahu kredibilitasnya, naudzubillahi min dzalik, saya tidak mau pakai First Travel," ujar Syahrini saat bersaksi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Syahrini baru mengetahui kabar miring soal First Travel setelah kembali umrah pada awal April 2017. Saat itu, ia banyak melihat di berita dan media sosial bahwa banyak calon jemaah yang tidak diberangkatkan.
Selama di Tanah Suci, kata Syahrini, sama sekali dia tidak mendengar soal kredibilitas First Travel.
"Masalah First Travel ini terpublikasi setelah saya umrah. Terkuaknya kasus ini ke publik," kata Syahrini.
(Baca juga: Syahrini Mengaku Direkomendasikan First Travel oleh "Make Up Artist")
Syahrini mengaku membayar Rp 197 juta untuk memberangkatkan 13 orang yang terdiri dari anggota keluarga dan asisten rumah tangga. Harga tersebut merupakan harga paket reguler. Namun, ia dan rombongan mendapat fasilitas VVIP sebagaimana tercantum dalam nota kesepahaman.
Karena prihatin dengan banyaknya jemaah yang tak berangkat, pada 2017 Syahrini memberangkatkan 20 korban First Travel.
"Setelah ini saya mau umrahkan korban lain yang jual rumah, yang dari kampung, yang belasan tahun mengumpulkan seperak dua perak, saya ingin umrahkan kembali," kata Syahrini.
(Baca juga: Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar)
Sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.
Sementara mantan Corporate Secretary First Travel Regiana Azachira membenarkan bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi, serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.
Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.