Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Anggap "Post" Syahrini soal First Travel Bentuk "Endorse"

Kompas.com - 03/04/2018, 06:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok Heri Jerman mengatakan bahwa bentuk timbal balik artis Syahrini terhadap First Travel dengan mem-post perjalanan umrahnya di Instagram merupakan bentuk endorsement.

Meski demikian, dalam sidang Syahrini membantah mempromosikan perusahaan umrah tersebut.

"Silakan membantah, tapi faktanya dia endorse. Posting vlog dan videonya, semua kan rangkaian endorse," ujar Heri di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Dalam sidang, Syahrini mengaku mengunggah dua konten mengenai First Travel setiap harinya selama sembilan hari. Isinya adalah kegiatan dia selama ibadah umrah dengan First Travel. Pada bagian caption, ia membubuhkan tagar #VVIPFirstTravel.

"Dia juga pakai pakaian First Travel, menyapa jemaah, sebagai bentuk endorsement," kata Heri.

(Baca juga: Umrah VVIP dengan First Travel Seharga Paket Reguler, Apa yang Didapatkan Syahrini?)

Heri mengatakan, dalan kontrak kerja sama antara manajemen Syahrini dengan First Travel disebutkan soal kewajiban-kewajiban Syahrini. Pada poin lainnya, disebutkan bahwa Syahrini dan rombongannya bisa berangkat umrah dengan fasilitas VVIP dengan membayar seharga paket reguler.

"Dalam kontrak termuat jelas kegiatan Syahrini menghabiskan Rp 1,3 miliar. Bukan dalam bentuk uang, rapi dalam bentuk fasilitas untuk Syahrini," kata Heri.

Padahal, biaya paket VVIP seharga Rp 54 juta per orang. Semestinya Syahrini membayarkan Rp 704 juta. Jadi, sebagai kompensasi berangkat umrah murah, Syahrini diminta mempromosikan First Travel di media sosialnya.

Sesuai nota kesepahaman, dalam sehari, Syahrini diminta mengunggah dua konten di akun Instagram-nya. Namun, Syahrini membantah dirinya meng-endorse First Travel.

(Baca juga: Syahrini Pakai Baju Rancangan Bos First Travel Saat Syuting Video Klip)

Penyanyi Syahrini menggunakan jam tangan Rolex Oyster Cosmograph Paul NewMan 6263 seharga Rp. 20 miliar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Sidang ini menghadirkan terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Penyanyi Syahrini menggunakan jam tangan Rolex Oyster Cosmograph Paul NewMan 6263 seharga Rp. 20 miliar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Sidang ini menghadirkan terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.
Syahrini mengatakan, harga endorse yang ditetapkan manajemennya setiap post seharga Rp 150 juta. Selama perjalanan sembilan hari, semestinya ia menerima Rp 1,3 miliar jika ada kesepakatan endorse.

Syahrini bahkan membayar sendiri biaya umrah rombongannya dengan total Rp 197 juta.

"Tidak ada satu persen pun uang mengalir ke tangan Syahrini dari First Travel. Murni kerja sama kami, saya selaku artis harus mem-post," kata Syahrini.

(Baca juga: Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar)

Sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.

Sementara mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.

Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.

(Baca juga: Syahrini Mengaku Direkomendasikan First Travel oleh "Make Up Artist")

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

Kompas TV Sebelumnya Syahrini terlibat kerja sama dengan First Travel untuk mempromosikan paket perjalanan umrah di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com