JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Penandatanganan MoU dilakukan dalam rangka pengawasan dana kampanye Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Ini merupakan salah satu langkah kerja sama Bawaslu dan PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penghimpunan, penggunaan, dan/atau pelaporan dana kampanye Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, dalam regulasi sudah diatur mengenai pihak-pihak yang berhak memberikan sumbangan, beserta batasan jumlahnya. Untuk donor perseorangan dibatasi Rp 75 juta, sedang untuk donor badan hukum dibatasi Rp 750 juta.
(Baca juga: Bawaslu dan Facebook Samakan Persepsi soal Ujaran Kebencian)
Selain itu, ada juga regulasi yang mengatur pembatasan dana kampanye, berdasarkan kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Dalam konteks ini, Bawaslu akan mengawasi transaksi maupun sirkulasi dari dana kampanye ini," kata Abhan.
Misalnya, kata dia, apakah dalam dana kampanye tersebut terdapat sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang memberikan sumbangan, antara lain pihak asing.
Contoh lain, apakah di dalam dana kampanye tersebut, sumbangan dari perseorangan melampaui batas Rp 75 juta, atau dari bahan hukum melampaui limit Rp 750 juta.
"Dalam regulasi juga harus jelas sumbernya. Kalau perseorangan harus jelas identitasnya. Ini yang kami awasi, apakah patut dicurigai ada badan hukum yang tidak jelas, atau ada sumber perseorangan yang tidak jelas," kata Abhan.
(Baca juga: Komnas HAM Awasi Pilkada Serentak 2018 karena Rawan Diskriminasi)
Dalam kesempatan sama, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan karena PPATK baru bisa memberikan informasi kepada instansi lain selain instansi penegak hukum apabila ada MoU.
"Jadi, MoU itu sebagai dasar bagi kita untuk melakukan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK," ucap Kiagus.
Menurut Kiagus, kerja sama antara Bawaslu dan PPATK ini sangat penting untuk menghasilkan pilkada dan pemilu yang sehat, bersih, adil, dan transparan.
Selain itu, pilkada dan pemilu memakan anggaran yang sangat besar, sekitar Rp 12,2 triliun untuk pilkada, dan Rp 16,8 triliun untuk pemilu.
"Oleh karena itu, kita segenap elemen bangsa harus ikut berpartisipasi mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, adil, jujur, dan akuntabel," ujar Kiagus.
(Baca juga: Kemendagri Imbau Aparatur Desa Netral pada Pilkada 2018)