Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Ada Kekosongan Hukum soal Eksploitasi Anak untuk Kampanye

Kompas.com - 09/02/2018, 14:03 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan mengatakan, ada kevakuman hukum terkait eksploitasi anak dalam kegiatan politik praktis.

"Bahwa persoalan kampanye melibatkan anak itu dilarang, ada normanya. Tetapi sanksinya tidak ada. Tidak jelas administrasi atau sanksi pidana," kata Abhan menerima audiensi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Meski begitu, dia menyampaikan sepakat dengan masukan KPAI, bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada harusnya ramah anak.

"Dalam kampanye khususnya, tidak ada eksploitasi anak untuk kepentingan politik praktis," ucap Abhan.

Baca juga : Dana Kampanye Lebih dari Rp 473 M, Peserta Pilkada Jabar Bakal Kena Sanksi

Menurut Abhan, kerentanan anak terhadap eksploitasi untuk kepentingan politik praktis, salah satunya dikarenakan bentuk metode kampanye yang sangat beragam, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, hingga "blusukan".

"Itu saya kira sangat rentan terkait eksploitasi anak, karena blusukan itu ke rumah tangga-rumah tangga, bisa bertemu dengan anak, bisa memberikan sesuatu ke anak," lanjut Abhan.

Lebih lanjut dia menuturkan, dengan adanya kekosongan hukum dan kerentanan eksploitasi anak tersebut, maka hal yang paling mungkin dilakukan Bawaslu adalah memberikan rekomendasi sanksi administrarif.

"Jadi, mekanisme yang bisa kami lakukan adalah kalau ada dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye, akan kami kaji, kami rekomendasikan ke instansi terkait, kami libatkan KPAI," kata Abhan.

Baca juga : Presiden Boleh Jadi Juru Kampanye, PDI-P Tidak Akan Turunkan Jokowi

Kemudian, apabila dugaan pelanggaran bisa dikategorikan dalam pidana umum, maka rekomendasi Bawaslu tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara itu, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com