Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu dan Facebook Samakan Persepsi soal Ujaran Kebencian

Kompas.com - 12/02/2018, 20:54 WIB
Estu Suryowati,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menyamakan persepsi dengan salah satu platform media sosial, Facebook, mengenai ujaran kebencian.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, pada Senin (12/2/2018) pagi, dua perwakilan Facebook Indonesia yakni Ruben dan Kevin berkunjung ke Bawaslu membahas hal tersebut.

“Konkretnya soal menyatukan persepsi soal mana yang disebut akun-akun yang bermuatan negatif, berisi ujaran kebencian, dan bisa di-take down,” kata Afifuddin, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Satgas Nusantara Mulai Tindak Pelaku Ujaran Kebencian Jelang Pilkada

“Jadi menyamakan persepsi antara pihak kami sebagai perekomendasi untuk take down, dan Facebook yang nantinya akan mendapat perintah dari Kominfo,” lanjut Afifuddin.

Ia mengatakan, Bawaslu dan platform termasuk Facebook mengacu pada dua undang-undang untuk menentukan indikator ujaran kebencian, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi akan ada pelatihan lebih teknis agar satu persepsi mana yang dikategorikan ujaran kebencian, mana yang tidak. Tentu dengan membandingkan antara UU Pemilu dan UU ITE,” kata Afifuddin.

Ia menilai, indikator ujaran kebencian belum jelas sehingga dibutuhkan pertemuan lanjutan untuk membahas hal-hal yang lebih teknis.

Baca juga: Ada Kampanye SARA, Fitnah, dan Ujaran Kebencian, Bisa Lapor ke Bawaslu

Afifuddin menambahkan, dalam pertemuan tadi, Bawaslu mendengarkan apa yang menjadi kesulitan dari platform.

 Salah satu kesulitan yang dialami platform yaitu memutuskan akun mana yang harus di-take-down ketika ada perintah dari Kominfo. Kesulitan itu terkait apakah yang di-take-down adalah akun yang pertama menyebarkan atau akun-akun lain juga diperlakukans sama.

“Misalnya, ketika ada satu foto di-upload, sementara sudah ada 1.000 foto lain. Kalau kita take down bagaimana nasib 1.000 foto yang lain? Itu masih kami samakan persepsinya,” ujar Afifuddin.

Kompas TV Dalam aturan yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon kepala daerah tidak bisa memilih ataupun memasang iklan sesuka hati mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com