Kerawanan dana kampanye
Berdasarkan kajian PPATK, kerawanan sumber dana kampanye terdapat pada empat sumber. Pertama, sumber perseorangan dengan potensi ilegal dari hasil kejahatan atau korupsi.
Kedua, sumber partai politik dengan potensi ilegal dari hasil korupsi proyek, perizinan, dan suap.
Ketiga, sumber badan usaha dengan potensi ilegal dari hasil usaha yang tidak sah, maupun hasil pencampuran dengan hasil TPPU.
Terakhir, sumber kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) dengan potensi ilegal berupa dana titipan melalui ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.