Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu dan Facebook Samakan Persepsi soal Ujaran Kebencian

Kompas.com - 12/02/2018, 20:54 WIB
Estu Suryowati,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menyamakan persepsi dengan salah satu platform media sosial, Facebook, mengenai ujaran kebencian.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, pada Senin (12/2/2018) pagi, dua perwakilan Facebook Indonesia yakni Ruben dan Kevin berkunjung ke Bawaslu membahas hal tersebut.

“Konkretnya soal menyatukan persepsi soal mana yang disebut akun-akun yang bermuatan negatif, berisi ujaran kebencian, dan bisa di-take down,” kata Afifuddin, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Satgas Nusantara Mulai Tindak Pelaku Ujaran Kebencian Jelang Pilkada

“Jadi menyamakan persepsi antara pihak kami sebagai perekomendasi untuk take down, dan Facebook yang nantinya akan mendapat perintah dari Kominfo,” lanjut Afifuddin.

Ia mengatakan, Bawaslu dan platform termasuk Facebook mengacu pada dua undang-undang untuk menentukan indikator ujaran kebencian, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi akan ada pelatihan lebih teknis agar satu persepsi mana yang dikategorikan ujaran kebencian, mana yang tidak. Tentu dengan membandingkan antara UU Pemilu dan UU ITE,” kata Afifuddin.

Ia menilai, indikator ujaran kebencian belum jelas sehingga dibutuhkan pertemuan lanjutan untuk membahas hal-hal yang lebih teknis.

Baca juga: Ada Kampanye SARA, Fitnah, dan Ujaran Kebencian, Bisa Lapor ke Bawaslu

Afifuddin menambahkan, dalam pertemuan tadi, Bawaslu mendengarkan apa yang menjadi kesulitan dari platform.

 Salah satu kesulitan yang dialami platform yaitu memutuskan akun mana yang harus di-take-down ketika ada perintah dari Kominfo. Kesulitan itu terkait apakah yang di-take-down adalah akun yang pertama menyebarkan atau akun-akun lain juga diperlakukans sama.

“Misalnya, ketika ada satu foto di-upload, sementara sudah ada 1.000 foto lain. Kalau kita take down bagaimana nasib 1.000 foto yang lain? Itu masih kami samakan persepsinya,” ujar Afifuddin.

Kompas TV Dalam aturan yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon kepala daerah tidak bisa memilih ataupun memasang iklan sesuka hati mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com