JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi ketat aktivitas pasangan calon kepala daerah sepanjang bulan Ramadhan.
Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2018 bersamaan dengan bulan Ramadhan. Aktivitas kampanye dinilai berpotensi diwarnai politik uang.
"Ini yang kami lagi cari polanya," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca juga: Bawaslu: Dana Kampanye Tak Boleh Bersumber dari Kejahatan Korupsi
Ia mengawatakan, Bawaslu mewaspadai politik uang dalam kegiatan sahur on the road, buka puasa bersama, hingga tarawih keliling yang melibatkan peserta Pilkada.
"Kalau sahur nasi kotak sih enggak ada masalah, tetapi kalau ada amplop dan uangnya itu jadi masalah," kata dia.
Oleh karena itu, kata Rahmat, Bawaslu memerintahkan anggotanya di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota untuk mengawasi pasangan calon selama Ramadhan.
Baca juga: Bawaslu Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Calon Kepala Daerah Saat Kampanye
Ia juga melihat kemungkinan pasangan calon menggelar agenda di bulan Ramadhan yang tidak terjadwal dalam kampanye.
Jika ada pasangan calon yang memobilisasi massa di luar jadwal kampenye, maka Bawaslu akan memanggil mereka.
"Kami harapkan kepada semua pegawai Bbawaslu provinsi, kabupaten, atau kota, untuk menempel itu pasangan calon. Jika melakukan sahur on the road, buka puasa bersama, hingga tarawih keliling," kata dia.