Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Dana Kampanye, Bawaslu Teken Nota Kesepahaman dengan PPATK

Kompas.com - 13/02/2018, 16:45 WIB
Estu Suryowati,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Penandatanganan MoU dilakukan dalam rangka pengawasan dana kampanye Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Ini merupakan salah satu langkah kerja sama Bawaslu dan PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penghimpunan, penggunaan, dan/atau pelaporan dana kampanye Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, dalam regulasi sudah diatur mengenai pihak-pihak yang berhak memberikan sumbangan, beserta batasan jumlahnya. Untuk donor perseorangan dibatasi Rp 75 juta, sedang untuk donor badan hukum dibatasi Rp 750 juta.

(Baca juga: Bawaslu dan Facebook Samakan Persepsi soal Ujaran Kebencian)

Selain itu, ada juga regulasi yang mengatur pembatasan dana kampanye, berdasarkan kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Dalam konteks ini, Bawaslu akan mengawasi transaksi maupun sirkulasi dari dana kampanye ini," kata Abhan.

Misalnya, kata dia, apakah dalam dana kampanye tersebut terdapat sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang memberikan sumbangan, antara lain pihak asing.

Contoh lain, apakah di dalam dana kampanye tersebut, sumbangan dari perseorangan melampaui batas Rp 75 juta, atau dari bahan hukum melampaui limit Rp 750 juta.

"Dalam regulasi juga harus jelas sumbernya. Kalau perseorangan harus jelas identitasnya. Ini yang kami awasi, apakah patut dicurigai ada badan hukum yang tidak jelas, atau ada sumber perseorangan yang tidak jelas," kata Abhan.

(Baca juga: Komnas HAM Awasi Pilkada Serentak 2018 karena Rawan Diskriminasi)

Ilustrasi PilkadaKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada
Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila ada dana kampanye yang diduga melanggar ketentuan, Bawaslu akan melakukan kajian dan meminta PPATK untuk membuka rekening yang dicurigai melanggar aturan tersebut.

Dalam kesempatan sama, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan karena PPATK baru bisa memberikan informasi kepada instansi lain selain instansi penegak hukum apabila ada MoU.

"Jadi, MoU itu sebagai dasar bagi kita untuk melakukan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK," ucap Kiagus.

Menurut Kiagus, kerja sama antara Bawaslu dan PPATK ini sangat penting untuk menghasilkan pilkada dan pemilu yang sehat, bersih, adil, dan transparan.

Selain itu, pilkada dan pemilu memakan anggaran yang sangat besar, sekitar Rp 12,2 triliun untuk pilkada, dan Rp 16,8 triliun untuk pemilu.

"Oleh karena itu, kita segenap elemen bangsa harus ikut berpartisipasi mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, adil, jujur, dan akuntabel," ujar Kiagus.

(Baca juga: Kemendagri Imbau Aparatur Desa Netral pada Pilkada 2018)

Kerawanan dana kampanye

Berdasarkan kajian PPATK, kerawanan sumber dana kampanye terdapat pada empat sumber. Pertama, sumber perseorangan dengan potensi ilegal dari hasil kejahatan atau korupsi.

Kedua, sumber partai politik dengan potensi ilegal dari hasil korupsi proyek, perizinan, dan suap.

Ketiga, sumber badan usaha dengan potensi ilegal dari hasil usaha yang tidak sah, maupun hasil pencampuran dengan hasil TPPU.

Terakhir, sumber kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) dengan potensi ilegal berupa dana titipan melalui ormas.

Kompas TV Deklarasi tolak politik uang dan politisasi sara, merupakan komitmen bersama yang bertujuan untuk menciptakan Pilkada Serentak yang bersih dan aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com