Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan

Kompas.com - 16/01/2018, 14:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Ketua MK Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

"Pada 11 Januari 2018 Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggar kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Juru bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Juru bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Fajar menuturkan, dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

(Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Fit and Proper Test Arief Hidayat Langgar UU MK)

Menurut Fajar, Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.

"Pelanggaran ringan ialah bahwa hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di Midplaza bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon. Maka dalam poin ini dipandang sebagai pelanggaran etik ringan," tuturnya.

Sementara, dalam rangkaian pemeriksaan, Arief dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan komisi III.

"Dalam rangkaian pemeriksaan tidak terdapat bukti bahwa hakim terlapor melakukan lobi-lobi politik," kata Fajar.

(Baca juga : Gerindra Sebut Perpanjangan Arief Hidayat Terkait Pansus Angket KPK)

Keterangan anggota DPR

Sementara itu, Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dari anggota DPR dari Komisi III, yakni Trimedya Panjaitan, Arsul Sani dan Desmond Junaidi Mahesa.

Sementara, empat anggota Dewan lain, yaitu Bambang Soesatyo, Benny K. Harman, Hasrul Azwar Harahap dan Mulfachri Harahap tidak memenuhi panggilan.

Menurut Salahuddin, ketiganya mengakui adanya pertemuan antara sejumlah anggota Komisi III dan Arief. Pertemuan tersebut terjadi di DPR dan Hotel Ayana Midplaza.

Pertemuan Arief dan Komisi III di DPR dilakukan berdasarkan surat undangan resmi untuk menyusun jadwal uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi.

Namun, pertemuan kedua di Hotel Ayana Midplaza tidak dilakukan melalui undangan resmi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com