JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12/2017).
Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Rabu (6/12/2017).
Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada anggota Komisi III DPR RI, pimpinan fraksi di DPR RI, dan pimpinan partai politik.
Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, karena Terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," ujar Tama saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
(Baca juga: Mantan Hakim MK Kritik DPR Diam-diam Ingin Perpanjang Jabatan Arief Hidayat)
Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.
Oleh sebab itu, Tama meminta Dewan Etik MK menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
"Perbuatan Terlapor yang diduga telah melakukan lobi-lobi kepada Anggota Komisi III DPR RI, pimpinan Fraksi di DPR RI dan Pimpinan Partai Politik untuk kepentingan pribadinya tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 09 tahun 2006," ucap Tama.
(Baca juga: Ketua MK: Hakim MK yang Dipilih Presiden Juga Ada Lobi-lobi)
Selain Tama, dalam berkas laporan pelanggaran kode etik tercantum lima nama lain sebagai pihak pelapor, yakni Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Dadang Tri Sasongko, Agus Tanzil dan Wahidah Suaib.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah memperpanjang masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim MK. Masa jabatan Arief sedianya berakhir pada April 2018. Dengan keputusan perpanjangan ini, Arief akan menjabat hakim MK hingga 2023.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, dari 10 fraksi, ada sembilan fraksi yang menyetujui Arief kembali menjabat hakim MK. Sementara, satu fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra tidak berpendapat.
"Kami akan bawa pada Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna untuk disahkan kembali menjadi hakim konstitusi berikutnya," kata Trimedya, saat mengumumkan hasil rapat pleno, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
(Baca juga: Ada Apa Calon Hakim MK Hanya Arief Hidayat?)