Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aroma Pansus Angket dalam Uji Kepatutan Ketua MK Arief Hidayat

Kompas.com - 07/12/2017, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim konstitusi, Rabu (6/12/2017). Arief sedianya pensiun pada April 2018. Setelah diperpanjang, kini Arief resmi menjabat sebagai hakim konstitusi hingga 2023.

Perpanjangan masa jabatan Arief diwarnai desas-desus lobi politik dengan Komisi III. Sebab diketahui Arief merupakan hakim ketua dalam sidang uji materi keabsahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK diketahui banyak diisi anggota Komisi III yang memiliki kuasa memperpanjang jabatan Arief.

Baca juga : Aklamasi, Arief Hidayat Kembali Jabat Ketua MK

Uji kelayakan dan kepatutan Arief sempat diprotes Fraksi Partai Gerindra. Mereka menilai janggal mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief.

Pasalnya, uji keyalakan menggunakan panel ahli namun hanya untuk menguji satu calon yakni Arief. Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyatakan semestinya jika menggunakan panel ahli calonnya tidak tunggal.

Karena itu, ia merasa uji kelayakan kemarin terkesan dipaksakan sebab tidak membuka pendaftaran terlebih dahulu kepada calon lain.

Baca juga : Ada Apa Calon Hakim MK Hanya Arief Hidayat?

Padahal, menurut dia, kesepakatan dalam rapat pleno Komisi III terkait uji kelayakan dan kepatutan masa perpanjangan jabatan Arief juga membuka pendaftaran untuk calon lain.

Desmond pun menduga ada lobi politik antara Arief dengan beberapa anggota Komisi III terkait kepentingan Pansus Angket di MK.

"Ya pastinya begitulah," kata Desmond saat ditanya apakah uji kelayakan dan kepatutan hari ini terkait dengan lobi Pansus Angket KPK.

Ketua MK dilaporkan ke Dewan Etik

Sementara itu, di waktu yang sama dengan uji kelayakan dan kepatutannya, Arief dilaporkan oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12/2017).

Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Rabu (6/12/2017).

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, karena Terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," ujar Tama saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memutus lima perkara yakni Pengujian UU tentang Narkotika, pengujian UU No.8 Tahun 1981 Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

Menanggapi laporan itu, Arief membantahnya. Ia mengakui sempat bertemu dua kali dengan Anggota Komisi III sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan.

Pertama, pertemuan dilakukan di Hotel Ayana Midlplaza. Arief mengaku ia datang ke sana karena diundang oleh Komisi III yang tengah menggelar rapat pleno persiapan uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatannya.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik

Kedua, Arief bertemu mereka di ruang rapat Komisi III. Saat itu, Arief mengaku dirinya bersama Komisi III hanya menyocokan jadwal sebab dia selaku Ketua MK memiliki jadwal yang padat.

"Saya hanya mencocokkan dengan agenda yang telah disusun Komisi III. Enggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tapi tidak dalam rangka membicarakan itu (perpanjangan masa jabatan)," lanjut dia.

Meski telah membantah melakukan lobi, ia menilai hal itu wajar terjadi dalam sebuah proses politik. Bahkan, kata dia, hakim MK yang dipilih presiden juga melalui lobi.

"Kami hanya diseleksi di sini berdasarkan proses politik di sini. Kalau yang di presiden kan juga ada lobi-lobi. Sama saja di sana ada lobi-lobi juga," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Halaman:


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com